Merangin, indometro. Id. Kades Rantau Macang terkesan bungkam terkai comfirmasi awak media ini melalu pesan Whatssap, status Whatssap aktif dan pesan terkirim contreng dua (2), namun Kades Ratau Macang tidak memberi jawaban.
Berdasarkan infor masi dari masyarakat setempat, ada beberapa proyek desa terindikasi mangkrak, di antaranya Jalan Usaha Tani (JUT) menelan dana Ratusan Juta, Box Cukvert menelan dana 53 juta, Gorong-gorong, serta ada beberapa proyek dana desa yang lain di kerjakan oleh kades tersebut mangkrak, serta tidak ada asas mamfaat bagi masyarakar setempat.
Informasi dari masyarakat setempat mengatakan kades rantau macang mengatur semua dana desa dan bahan baku pekerjaan proyek, bandahara Desa hanya di jadikan temeng semata, setiap dana desa cair uang tersebut di pegang dan di kelolah oleh Kades, setiap pekerjaan semua kebutuhan proyek kades yang beli tampa melibatkan bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang di bentuk oleh kades.
Kasi Pemerintahan kecamatan Muara Siau memberikan comfirmasi kepada awak media ini melalu sambungan telpon aplikasi whatssap pihak kecamatan baru melakukan monef tahap 1 di Desa ratau macang, dan akan melakukan monef tahap dua ( 2) awal tahun ini, hasilnya akan kami sampaikan kepada kepada inpektorat kabupaten merangin paling lambat tanggal 20 Januari 2025 ucapnya.
" Kami dari kecamatan baru melakukan monef tahap satu (1) di Desa Ratau Macang, dan akan melakukan monef tahap dua ( 2) awal tahun ini, hasilnya akan kami sampaikan kepada kepada inpektorat kabupaten merangin paling lambat tanggal 20 Januari 2025"
Sampai saat ini tanggal 30 Desember 2024 menjelang pegantian tahun proyek yang bermasalah belum di kerjakan atau tindakan perbaikan oleh kades Rantau Macang selaku PA.
Merujuk pada aturan dan hukum indoneeia terkait kades yang melakukan korupsi atau penyelewengan keuangan proyek dapat berupa
Sanksi Administratif
1. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
2. Penurunan pangkat atau jabatan.
3. Pemotongan gaji atau tunjangan.
Sanksi Hukum
1. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00.
2. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999: pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00.
(Mulyadi)



Posting Komentar untuk "Kades Rantau Macang, Bungkam Terkait Proyek Dana Desa Yang Mayoritas Mangkrak"