Guru Kikuk Sama Guru, Sama2 Punya Istri dan Suami, Mencoreng Dunia Pendidikan Merangin

 


Heboh.. Pemberitaan media onlinen beberapa hari belakangan ini terkait guru selingkuh sama-guru, sama-sama punya pasangan Sah, mencoreng dunia pendidikan indonesia. 

Diduga Dua oknum Guru SD di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga melakukan perselingkuhan guru sama guru, Mereka telah memiliki pasangan masing-masing, namun perbuatan yang di lakukan mencederai nama baik guru indonesia.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Diduga Guru laki- laki berstarus PNS, dan guru perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ssbagai mana informasi yang di dapat kalangan media kabupaten merangin. 

Jika benar-benar guru tersebut terbukti melakukan perselingkuhan harus di pecat dan tidak layak menyadang sebagai guru lagi. 

Di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah seorang pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.

 Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah." 

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Yang pertama bisa dikenakan Sanksi Administratif berdasarkan aturan dan undang-undang republik Indonesia:

1. Pemberhentian dari jabatan (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS).

2. Teguran, peringatan atau penundaan kenaikan pangkat (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010).

3. Pemberhentian sebagai PNS (Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

Berdasarakan dasar-dasar hukum yang di cantumkan oleh awak media ini, sudah seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan PJ. Bupati Merangin mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perselingkuhan jika terbukti. 


Posting Komentar untuk "Guru Kikuk Sama Guru, Sama2 Punya Istri dan Suami, Mencoreng Dunia Pendidikan Merangin"