Diduga Menyalahi Wewenang, Kaur Desa Pambang Baru Akan Dilaporkan Ke APH

Bantan, Indometro.id - Desa Pambang Baru mendapatkan Bantuan Bangunan Tangki Septik Skala Individual dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Bengkalis tahun Anggaran 2024 melalui Dinas PUPR dengan anggaran sebesar Rp. 720.000.000 pelaksana pekerjaan Kelompok Swadaya masyarakat (KSM) Pambang Baru.

Namun pekerjaan tersebut tidak seutuhnya diserahkan kepada KSM Pambang baru diduga di kelola oleh Oknum kaur pemerintahan Desa Pambang Baru dan disetiap unit pelaksana pembuatan WC tidak dilakukan pemasangan papan plank kegiatan.

Berdasarkan keterangan yang dirangkum bahwa pekerjaan pembuatan WC itu berjumlah 60 unit seDesa Pambang Baru dengan ongkos biaya pekerjaan sebesar Rp 1.500.000 perunit. Dan juga didapati terjadinya bantuan tidak tepat sasaran dan tidak bermanfaat.

Oknum Kaur Pemerintahan Desa Pambang Baru saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan kalau dia pengelola kegiatan bantuan Bangunan Tangki Septik Skala Individual untuk desa Pambang Baru dan juga saat di singgung setatus nya di KSM Pambang Baru kaur pemerintahan memilih bungkam.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Menanggapi hal ini ketua DPD LSM Tamperak M. Riduwan menyayangkan pekerjaan yang terjadi dan di kelola langsung oleh Kaur Pemerintahan Desa Pambang Baru, Sabtu (14/12/2024).

" Sangat kita sayangkan hal seperti ini terjadi, Ada apa dengan KSM Pambang Baru sehingga pekerjaan itu di kelola oleh Kaur pemerintahan Desa, Sudah jelas ini adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Kaur Pemerintahan Desa Pambang Baru," ungkap M.Riduwan.

"Berdasarkan hasil Investigasi kita di lapangan Kuat Dugaan pekerjaan tersebut hanya bermodus KSM sedangkan untuk kegiatannya di kelola langsung oleh Sektiwan selaku Kaur Pemerintahan Desa, dari ini jelas menyalahi aturan tentang perangkat desa jabatan dan wewenang," ungkap Iwan.
Dari temuan-temuan kita dilapangan kuat dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran ini dilihat dari bangunan WC yang di bangun kecil dan setiap unit tidak dilakukan pemasangan papan plank kegiatan seolah-olah jangan sampai di ketahui yang menerima bantuan tersebut," terangnya.

Lanjutnya, yang sangat aneh dan menuai pertanyaan adanya penerima bantuan WC sebatas atas nama (pinjam nama orang lain) dari ini jelas adanya dugaan manipulasi data untuk penerima bantuan, ini jelas di duga cuma akal-akalan untuk mencari ke untungkan semata," ujar Riduwan.

Atas kejadian ini sudah jelas perangkat desa kaur pemerintahan desa Pambang Baru melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dan juga UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur kewenangan desa dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan program pembangunan.

Selain itu, ada beberapa larangan lain yang berlaku untuk perangkat desa diantaranya Merugikan kepentingan umum, Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban, Melakukan tindakan diskriminatif, Melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, Menjadi pengurus partai politik, Merangkap jabatan
Ikut serta dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, Melanggar sumpah/janji jabatan.

Atas temuan-temuan kita dilapangan selaku ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Bemgkalis akan melaporkan Dugan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta adanya Dugan korupsi dalam pelakasanaan kegiatan bantuan MCK di desa Pambang Baru kecamatan Bantan ke Aparat Penegak Hukum secepatnya," pungkas Iwan.**

Posting Komentar untuk "Diduga Menyalahi Wewenang, Kaur Desa Pambang Baru Akan Dilaporkan Ke APH "