Reduce bounce ratesindo Diduga Bidan, PJ Kades Mekar Limau Manis Tidak Memilih Rekom Dari Dinas Kesehatan - Indometro Media

Diduga Bidan, PJ Kades Mekar Limau Manis Tidak Memilih Rekom Dari Dinas Kesehatan

 



Indometro. Id/ Merangin. Bidan Desa Mekar Limau Manis, beberapa waktu bulan belakngan ini hebo di tengah masyarakat Tabir Ilir terkait pengakatan Bidanntersebut menjadi PJ kades Mekar Limau Manis Tidak Memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. Sarat dengan kepentingan keluarga, dalam mengusai kepemimpinan di Desa Tersebut. Minggu, 15/12/2024.

Diduga Camat Tabir Ilir kurang teliti dan diduga tidak memahami aturan terkait pengakatan PJ. Kades dri PNS dsn PPPK, sehingga Camat di minta oleh tokoh masyarakat Mekar Limau Manis untuk meminta Camat mengganti PJ kades tersebut. 

" Saya sebagai tokoh masyarakat, kecewa dengan apa yang di lakukan oleh camat Tabir Ikir. Kok bisa mengakat Pj. Kades Desa mekar limau manis tampa ada surat rekomendasi dari dinas yang menaunginya. Kami meminta camat untuk mengganti PJ. kades mekar limau manis"

Berikut larangan bagi Penjabat (PJ) Kepala Desa merangkap jabatan:

# Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa/Wakil Kepala Desa.

# Larangan Merangkap Jabatan

1. Anggota DPR/DPD/DPRD.

2. Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dll.).

3. Pejabat daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota).

4. Pejabat pemerintahan lainnya (Kepala Dinas, Kepala Badan, dll.).

5. Jabatan politik (Ketua partai politik, anggota partai politik).

6. Jabatan di lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang politik.

7. Jabatan di perusahaan atau lembaga yang bergerak di bidang yang terkait dengan tugas dan wewenang Kepala Desa.

8. Kepala Desa/Wakil Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

- Kepala Dusun/Lingkungan.

- Kepala Urusan/Kepala Seksi di Pemerintahan Desa.

- Anggota BPD.

- Pengurus Partai Politik.

- Pengurus Organisasi Masyarakat.


# Alasan Larangan

1. Mencegah konflik kepentingan.

2. Menghindari penyalahgunaan wewenang.

3. Menjaga netralitas dan independensi Kepala Desa.

4. Mengoptimalkan kinerja Kepala Desa.


# Sanksi Pelanggaran

1. Pemberhentian dari jabatan.

2. Pidana administratif.

3. Pidana kriminal (jika melanggar hukum).


# Referensi

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.

4. Situs web Kementerian Dalam Negeri.

Sampai berita ini di terbitkan Bader Camat Tabir ilir belum memberikan jawaban  baik pesan Whatssap yang di kirim oleh awak media ini, dan melakukan telpon yang di lakukan awak media ini. 

Posting Komentar untuk "Diduga Bidan, PJ Kades Mekar Limau Manis Tidak Memilih Rekom Dari Dinas Kesehatan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?