Deli Serdang, Indometro.id -
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih kepada awak media, Rabu (20/11/2024) mengatakan bahwa pembebasan tanah Sport center terkesan dipaksakan dan belum memiliki kepastian hukum baik Perdata maupun Pidana.
Sejak tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 tanah Sport center sudah jadi objek Gugatan hukum Perdata, terakhir digugat tanggal 6 Mei 2021. Berikut Daftar Objek Gugatan Perdatanya sejak Tahun 2016 sampai dengan 2021 sebagaimana di sebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumateta Utara Nomor.58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tanggal 21 Mei 2021.
1.Tahun 2016, PN.Lubuk Pakam, Penggugat Suyartono dkk, Tergugat PTPN.II dan Kepala BPN Deli Serdang, Putusan MA menolak Kasasi Tergugat
2.Tahun 2020 PN.Lubuk Pakam, Penggugat PTPN.II, Tergugat Suyartono dkk, Putusan Pengadilan Tinggi Proses Banding
3.Tahun 2016 PN.Lubuk Pakam , Penggugat Kliwon Dkk, Tergugat PTPN.II dan Kepala BPN Deli Serdang, Putusan MA Menolak Kasasi Tergugat
4.Tahun 2020 PN Lubuk Pakam, Penggugat PTPN.II, Tergugat Kliwon dkk, Putusan PT.Medan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.
5.Tahun 2017 PN Lubuk Pakam, Penggugat Sutiono dkk, Tergugat PTPN.II dan Kepala BPN Deli Serdang, Putusan MA Proses PK atas Putusan Kasasi.
6.Tahun 2020 PN.Lubuk Pakam, Penggugat Zulkarnain Nasution dkk, Tergugat Kanwil BPN Sumut dan Pemprov Sumut, Putusan MA Proses Kasasi
7.Tahun 2021 PN.Lubuk Pakam, Penggugat Yan Rosa Lubis, tergugat Kanwil BPN Sumut dan Pemprov Sumut, Putusan PN Lubuk Pakam Proses sidang.
Team penilaian independen KJPP tak bekerja maksimal dikarenakan tetap memberikan penilaian atas nilai ganti rugi tanah, padahal diketahui bahwa tanah yang dimaksud masih dalam sengketa hukum di pengadilan.
Lebih dalam, Ratama Saragih, pria yang dikenal aktif mengamati anggaran ini juga mengatakan bahwa ada pemborosan anggaran yang berlebihan, tanpa mempertimbangkan untung ruginya dalam merencanakan belanja modal tanah di APBD Pemprov Sumut.
(@76)



Posting Komentar untuk "Tanah Sport Center Sena Deli Serdang Ternyata Jadi Objek Perkara Perdata Sejak 2016 "