Penyusunan DPT Yang benar Untuk Memastikan Hak Konstitusional Warga Negara

   

          Foto: Ilustrasi.


Oleh: Yanes Alitnoe*



BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Implikasi hukum dari perselisihan data DPT antara 𝘷𝘦𝘳𝘴𝘪 KPU Kabupaten Yalimo 96.208 𝘱𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘷𝘦𝘳𝘴𝘪 𝘒𝘗𝘜 Provinsi Papua 𝘗𝘦𝘨𝘶𝘯𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 88.813 𝘱𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘪 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘧𝘢𝘬𝘵𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘴𝘪𝘢𝘱𝘢𝘱𝘶𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘥𝘪𝘴𝘦𝘮𝘣𝘶𝘯𝘺𝘪𝘬𝘢𝘯, dalam proses pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, dan Wakil Gubernur tahun 2024 memiliki dampak yang signifikan terhadap keabsahan dan legalitas proses pemilihan 𝘥𝘪 𝘠𝘢𝘭𝘪𝘮𝘰. Berikut adalah beberapa implikasi hukum yang perlu diperhatikan dalam konteks 𝘬𝘢𝘴𝘶𝘴 𝘋𝘗𝘛 𝘥𝘪 𝘠𝘢𝘭𝘪𝘮𝘰:

 *1. Konstitusionalitas* 

Hak Konstitusional Warga Negara: Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Kepastian bahwa DPT disusun dengan benar, akurat, dan transparan adalah jaminan terhadap hak konstitusional 𝘸𝘢𝘳𝘨𝘢 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢.

 *2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum* 

Kewajiban Penyelenggara Pemilu: KPU Kabupaten Yalimo dan KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

 *3. Kesesuaian Data dan Transparansi* 

Ketepatan Data: Kesesuaian data antara KPU Kabupaten Yalimo dan KPU Provinsi Papua Pegunungan adalah aspek yang sangat penting dalam memastikan keabsahan DPT. Jika terdapat perbedaan data yang signifikan, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan terkait proses pemutahiran data pemilih 𝘥𝘪 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘠𝘢𝘭𝘪𝘮𝘰. 

 *4. Tindakan Penyelesaian Sengketa* 

Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Dalam kasus perselisihan data DPT, dapat 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘨𝘶𝘨𝘢𝘵𝘢𝘯 ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya terakhir penyelesaian sengketa terkait pemilihan 𝘶𝘮𝘶𝘮 𝘉𝘶𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘞𝘢𝘬𝘪𝘭 𝘉𝘶𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘠𝘢𝘭𝘪𝘮𝘰, 𝘎𝘶𝘣𝘦𝘳𝘯𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘯 𝘞𝘢𝘬𝘪𝘭 𝘎𝘶𝘣𝘦𝘳𝘯𝘶𝘳 𝘗𝘳𝘰𝘷𝘪𝘯𝘴𝘪 𝘗𝘢𝘱𝘶𝘢 𝘗𝘦𝘨𝘶𝘯𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯. 

 *5. Pelanggaran Hukum* 

Ketidakkonsistenan Proses Hukum: Jika proses penyusunan DPT terbukti dilakukan dengan tidak konsisten atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢 𝘥𝘪 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘠𝘢𝘭𝘪𝘮𝘰 𝘥𝘢𝘯 𝘗𝘳𝘰𝘷𝘪𝘯𝘴𝘪 𝘗𝘢𝘱𝘶𝘢 𝘗𝘦𝘨𝘶𝘯𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘤𝘰𝘴𝘵 𝘱𝘰𝘭𝘪𝘵𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘢𝘩𝘢𝘭 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘢𝘴𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘤𝘢𝘭𝘰𝘯 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘶𝘨𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢. 

 *6. Kepastian Hukum* 

Kepastian Hukum: Kepastian hukum dalam penetapan DPT menjadi hal yang krusial untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum, sehingga memastikan bahwa pemenang pemilihan 𝘉𝘶𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘞𝘢𝘬𝘪𝘭 𝘉𝘶𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘠𝘢𝘭𝘪𝘮𝘰 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘎𝘶𝘣𝘦𝘳𝘯𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘯 𝘞𝘢𝘬𝘪𝘭 𝘎𝘶𝘣𝘦𝘳𝘯𝘶𝘳 𝘗𝘳𝘰𝘷𝘪𝘯𝘴𝘪 𝘗𝘢𝘱𝘶𝘢 𝘗𝘦𝘨𝘶𝘯𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴𝘯𝘺𝘢 memiliki legitimasi yang 𝘬𝘶𝘢𝘵, 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱𝘪 𝘴𝘦𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘭𝘦𝘮𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯. 

Dalam konteks implikasi hukum, penting untuk memperhatikan bahwa setiap keputusan yang diambil terkait dengan perselisihan data DPT harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Kepatuhan terhadap prosedur hukum dan transparansi adalah kunci dalam menyelesaikan konflik yang muncul dalam konteks pemilihan umum di Kabupaten Yalimo dan Provinsi Papua Pegunungan.

 *7. 𝘗𝘦𝘯𝘶𝘵𝘶𝘱* 

 𝘋𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘮𝘪𝘬𝘪𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘧𝘵𝘢𝘳 𝘗𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘩 𝘛𝘦𝘵𝘢𝘱 88.813 𝘱𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘩 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘒𝘗𝘜 𝘗𝘳𝘰𝘷𝘪𝘯𝘴𝘪 𝘗𝘢𝘱𝘶𝘢 𝘗𝘦𝘨𝘶𝘯𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘵𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 22 𝘚𝘦𝘱𝘵𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 2024 𝘭𝘢𝘭𝘶 𝘥𝘪 𝘩𝘰𝘵𝘦𝘭 𝘣𝘢𝘭𝘪𝘮 𝘱𝘪𝘭𝘢𝘮𝘰 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘈𝘱𝘭𝘪𝘬𝘢𝘴𝘪𝘩 𝘥𝘪 𝘚𝘪𝘥𝘢𝘭𝘪𝘩 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘱𝘦𝘳𝘯𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘮𝘶𝘵𝘢𝘩𝘪𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘠𝘢𝘭𝘪𝘮𝘰, 𝘴𝘦𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪 𝘱𝘢𝘬𝘴𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘦𝘮𝘪𝘭𝘶, 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘪𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘵𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 27 𝘕𝘰𝘷𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳 2024 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨.(*)


*penulis adalah mantan ketua KPU Kabupaten Yalimo.
               

Posting Komentar untuk "Penyusunan DPT Yang benar Untuk Memastikan Hak Konstitusional Warga Negara"