Polres Merangin Harus Sangat Berhati-hati Dalam Menangani Kasus Pencemaran Nama Baik
Indometro / Merangin. Pada 27 September 2024, Barlef Yif dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial UU ITE terkait laporan Mulyadi. Kasus-kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE ini masih terus terjadi walaupun sudah direvisi.
Barlef Yif datang ke Polres Merangin sekira pukul 09:30 WIB, di dampingi oleh 2 pengacara muda merangin Adv. Darul Khotni dan AdV. M. Zen. 27/09/2024.
Berdasarkan keterangan dari Barlef yif selaku terlapor mengatakan pada awak media ini, terkait Pemeriksaan tadi
Adalah klarifikasi terhadap komen di status Bang Mul. Kito jelaskan bhw komen tersebut adalah memaknai (mengkonstruksi) narasi dari posting video. Pujian bapak orang baik, sehinggo kami dak dapek bekato apo apo lagi
Tidak ada permasalahan selama ini dg Mulyadi, hubungan baik.... kenal sudah lama, tidak ada permasalahan selama ini. Sebagai warga negara yang baik tentu proses ini di ikuti dg baik
Postingan tersebut yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Perlu diketahui perubahan rumusan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE ini merujuk pada rumusan Pasal 433 KUHP baru.
Ketika KUHP baru ini belum berlaku, penegak hukum harus merujuk pada peraturan yang ada yaitu Pasal 27A UU ITE, dan Pasal 310 KUHP lama serta Keputusan Bersama Kemenkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri No. 229 tahun 2021/No. 154 Tahun 2021/No. KB/2/V1/2021 (SKB UU ITE).
Pasal UU ITE juga mengatur rumusan yang pada dasarnya menitikberatkan adanya kesengajaan merendahkan martabat dan kehormatan orang dengan menuduhkan suatu hal. Jadi, tuduhan yang merupakan kenyataan yang mengandung kebenaran (kebenaran pernyataan/truth) tidak dapat dipidana.
Perlu diingat, dalam pergeseran pemaknaan pencemaran nama baik ini, suatu kebenaran walaupun akan membuat orang lain malu, tetaplah kebenaran dan tidak seharusnya dipidana.
Mengutip tulisan Meiring De Villiers (2008) berjudul “Substantial Truth in Defamation Law,” pembebasan terhadap orang yang berkata jujur terjadi karena pernyataan tersebut hanya merampas reputasi dari pelapor yang sebenarnya memang tidak pantas.
Dengan kata lain, kepentingan umum jauh lebih besar dibandingkan dengan kepentingan pelapor dalam menyembunyikan informasi yang tidak nyaman terhadap dirinya.
Posting Komentar