-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    TERBUKTI MASIH BERSTATUS ASN, DKPP BERHENTIKAN SEMENTARA ANGGOTA KPU KABUPATEN YALIMO

    Kamis, 02 Mei 2024, Mei 02, 2024 WIB Last Updated 2024-05-02T07:40:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




     Yanes Alitnoe.Mantan Ketua KPU Yalimo 2013 -2018


    Wamena. Indometro Id. –Mantan Ketua KPU Yalimo, Yanes Alitnoe menanggapi hasil  Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Yalimo Jhony Lantipo karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Jhony Lantipo selaku Anggota KPU Yalimo.Sanksi ini berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo dan tuntasnya Pengembalian gaji yang diterima Jhony sebagai ASN selama menjadi Anggota KPU Kabupaten Yalimo. DKPP sendiri memberikan waktu Jhony 30 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menuntaskan hal-hal tersebut.

    Dalam mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu tidak mendapatkan dan meminta izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketika telah terpilih, Teradu juga belum pernah mengurus pemberhentian sementara sebagai ASN.

    Pada media Online , Kamis 02/4/2024 Yalimo Yanes Alitnoe mengomentari hal tersebut "  Menyikapi putusan DKPP terhadap sangsi yang di terima Jhoni Lantipo , Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Peraturan KPU No 4 Tahun 2023 sangat jelas bahwa Keputusan pemberhentian sementara atau Pemberhentian Tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil harus disampaikan oleh calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terpilih paling lambat pada saat pelantikan, bukan setelah pelantikan.               
                                     
    Oleh karena itu, penerapan dan pemaknaan peraturan KPU yang keliru terutama pada pasal 41 tersebut merupakan sebuah hal yang sangat disayangkan.

    Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPU No 4 Tahun 2023 seharusnya diikuti oleh seluruh calon anggota KPU selama proses seleksi. Fakta bahwa,Jhoni Latipo di kabarkan menggunakan persyaratan palsu dalam mengikuti seleksi calon anggota KPU Yalimo menunjukkan adanya pelanggaran pada proses seleksi yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga KPU." tutur Yanes.

    Penerbitan SK pemberhentian sementara sebagai Aparat Sipil Negara harus didasarkan pada alasan yang kuat dan melalui proses yang benar dan sesuai dengan aturan. Namun, terkait dengan kasus Jhoni Latipo.    

    Yanes pun menegas kan bahwa , Bupati Kabupaten Yalimo sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak akan diterbitkan SK pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kejelasan proses yang dilakukan di KPU Yalimo.

    Menurut Yanes, Terlepas dari kasus ini, menjaga integritas dan kredibilitas KPU sebagai lembaga negara sangat penting agar kepercayaan masyarakat pada penyelenggara tetap terjaga.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini