Diduga Bea Cukai Gagal Dalam Memberantas Rokok Ilegal di Bengkalis

Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Setelah Bea Cukai Bengkalis melakukan sidak dan sita dua dus besar rokok diduga tidak bercukai /ilegal di salah satu kedai runcit/Kelontong milik warga Tiong Hua yang berlokasi di jalan Antara kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis pada  Juma'at 03 Mei 2024 kemrin.

untuk menggali informasi lebih lanjut, Apakah masih ada kedai kelontong yang menampung dan menjual rokok ilegal selain dari kedai kelontong yang di jalan antara ujung yang pernah di sita oleh pihak Bea Cukai Bengkalis.

Tim media dan LSM mencoba menggali informasi dari berbagai sumber yang di percaya lalu mendatangi salah satu kedai kelontong Akang Jaya di jalan Wonosari tengah, ternyata Dugaan awak media terbukti benar bahwa masih ada didapati perjual belikan rokok ilegal dengan berbagai Merek.

Saat di konfirmasi kepada pemilik Kedai Runcit/Kelontong apakah masih menjual rokok tampa cukai pihak pemilik toko kelontong membenarkan menjual rokok tersebut.

"Ada kita jual bg, kita beli sama orang yang keliling menggunakan Honda pakai keranjang, Dia seminggu sekali datang," kata pemilik Kedai  

Saat disinggung apakah menjual sudah mengetahui bahwa itu dilarang pemilik toko mengatakan bahwa rokok ini lebih murah dan banyak warga yang beli, Makanya kita jual, kita memang kita tahu ini dilarang, Saat ditanya berapa satuan harga ambil satu slop rokok ilegal pemilik toko mengatakan tergantung rokokknya ada yang sekitar 80 ribu kita ambil/selopnya," ungkapnya.

Saat dipertanyakan siapa pemasok rokok Ilegal pihak Toko mengatakan "Kami Tidak tau orang mana, karna orang tu keliling pakai bakul. Selain itu pemilik toko keceplosan mengatakan ada nama Wir, siapa Wir ??, ia mengatakan lagi, kenal namonyo kalo orangnyo  kurang berapo kenal," ungkapnya pakai logat Melayu dengan banyak alasan

Disisi lain M.Riduwan selaku Ketua LSM Tamperak Kabupaten Bengkalis mengatakan, Seharusnya Bea Cukai Bengkalis mampu memberantas rokok ilegal  jika punya niat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Pulau Bengkalis sesuai Tema Bea cukai "Gempur Rokok Ilegal" ," terangnya.

Bea Cukai Bengkalis seharusnya  tidak hanya terfokus pada satu kedai kelontong saja, Sikat habis semua baik pemasok dan penjual rokok ilegal, penidakan hukum harus berjalan sesua aturan yang berlaku, Setiap yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini ada sangsi pidana dan denda agar ada efek jeranya," ujar Ridwan.

Lanjut M Riduwan Sesuai dengan Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi

Pasal 54 berbunyi : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
 
Tambahnya lagi di Pasal 56 berbunyi : Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.

M.Riduwan juga berharap, "Jika ini tidak ada respon yang positif dari Bea Cukai Bengkalis, Kita mintalah Kanwil bahkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai lakukan evaluasi kinerja anggotanya yang ada di Bengkalis agar berkerja sesuai SOP dan menaati peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," harap Riduwan.**

Posting Komentar



#
banner image