-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah

    Muhammad Rio
    Jumat, 19 April 2024, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T12:09:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    (Teks Photo : Pelaku AA Als Arif (29) diringkus unit reskrim Polsek Marbau)


    Indometro.id-Labuhanbatu

    Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sarwedi Manurung, SH berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AA alias Arif (29) penduduk Dsn V Sinar Jadi Dusun Marbau Selatan, Kecamatan Marbau,Kabupaten Labuhanbatu Utara.Kamis,(18/4/2024).


    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau,S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH.Kamis,(18/4/2024). mengatakan peristiwa kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 20.11 Wib, di Dusun V Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara di rumah korban An.Habib Puadi.


    Pelaku berhasil melakukan pencurian satu unit HP merek Oppo A83 warna hitam dari dalam rumah korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.


    Atas informasi dan keterangan korban Habib Puadi dan Saksi Nur Maerisa Siagian serta hasil penyelidikan dilapangan bahwa pelaku adalah AA alias Arif maka pada hari Senin, 15/04/2024 sekira Pkl 12.00.Wib Tim Unit Reskrim Polsek Marbau dengan disaksikan perangkat Desa Marbau Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AA atau Arif berikut barang bukti dari tangan pelaku yakni satu unit HP merek Oppo A83 warna hitam di Dusun V Sinar Jadi Desa Marbau Selatan.Labuhanbatu Utara.

    Pelaku mengakui dengan terus terang perbuatannya dan pakaian yang dikenakan atau dipakai saat melakukan pencurian adalah sepasang celana olahraga warna merah marun.Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.


    Kapolsek Merbau AKP G. Saragi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Pelapor/ korban Habib Puadi membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau perihal pembongkaran rumah yang dialaminya, korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A83 warna hitam dengan kerugian material Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).


    (Rio/Indometro.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini