-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pemkab Bener Meriah Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya ID

    Yan Hasmadi
    Senin, 08 April 2024, April 08, 2024 WIB Last Updated 2024-04-08T09:07:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    BENER MERIAH, Indometro.id – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam Penanganan gratifikasi dan pelaksanaan benturan kepentingan saat ini telah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 02 April 2024 di Redelong. 

    Penjabat Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si saat ditemui menyampaikan dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 juga telah menerbitkan Surat Edaran.

    Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sangat serius dalam melakukan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi ini merupakan hal yang sangat penting dilakukan terlebih saat ini kita akan menyambut Hari Raya Idul Fitri tentu perayaan kemenangan ini rentan akan terjadinya Gratifikasi 

    “untuk itu saya menghimbau kepada Penyelenggara Negara baik secara Individu maupun mengatasnamakan Institusi Negara / Daerah, Perusahaan dan/atau Pegawai Negeri untuk tidak melakukan Permintaan Dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain” ajak orang nomor satu di Daerah Penghasil Kopi Terbaik itu.



    Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

    Dijelaskan, berdasarkan pasal 12B dan pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang 

    Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi.

    Korupsi itu sendiri adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun yang bukan pejabat negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Korupsi merupakan kejahatan serius dan sangat membahayakan kehidupan berbangsa karena dapat menyengsarakan rakyat Indonesia. Sedangkan gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan salah satu hambatan dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) yang selama ini terjadi baik pada lembaga pemerintah maupun swasta karena perbuatan tersebut dapat berkait dengan tindak pidana korupsi

    Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah, camat dan reje kampung agar memberikan imbauan secara internal di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Dan juga melarang penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

    Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau hubungi layanan informasi public KPK pada nomor telfon 198. Pelaporan penerimaan / penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalaui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau dapat melaporkan pada layanan aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) pada tautan https://www.lapor.go.id .(Hd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini