![]() |
| PJ.Bupati Aceh Utara, Mahyuzar |
Edaran Bupati Aceh Utara juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri, bekerja sama dengan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid/tokoh agama kecamatan dan tokoh agama lainnya. Namun demikian, penetapan 1 Syawal 1445H tetap mempedomani pengumuman resmi Menteri Agama RI.
"Pelaksanaan takbir bersama diminta untuk tidak terprovokasi dengan hal - hal yang negatif apalagi terjadi tawuran tidak membakar petasan/marcon dan permainan lainnya yang dapat merusak kemurnian agama Islam, serta menjaga keadaan tetap kondusif,"dikutip dari SE Bupati Aceh Utara, Sabtu (6/4/2024).
Begitu juga dengan shalat Idul Fitri (1 Syawal 1445) dapat diadakan di Masjid, Musala dan Tempat Ibadah lainnya. (*).




Posting Komentar untuk "Keluarkan Edaran Takbiran Lebaran, Ini Imbauan Pj.Bupati Aceh Utara"