-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Oknum Mahasiswa di Sumsel Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Sahabat Jhon
    Senin, 29 April 2024, April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T10:58:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Indometro.id, PALEMBANG -

    Aparat Satreskrim Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang oknum mahasiswa di Sumsel terkait  penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Muba, Senin (29/4/2024).

    "Tersangka yang ditangkap bernama FM warga Dusun II Desa Sidomukti Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba," ujar Kapolres Muba AKBP Imam Syafei melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo.

    Dilanjutkannya, dari tangan tersangka turut pula diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol BH 8590 MT dan sebuh dirigen yang berisikan minyak mentah sebanyak 5 liter.

    "Benar tersangka merupakan oknum mahasiswa disalah satu universitas di Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam bukti lapor: LP A/03/IV/2024 SPKT UNIT RESKRIM/SEK KELUANG/ POLRES MUBA/ POLDA SUMSEL tangga 18 April 2024 kemarin," jelasnya.

    Dikatakannya, kronologis peristiwa yang dilakukan tersangka berawal di Dusun I Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba saat mobil yang digunakan tersangka mengalami kebakaran. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah dirijen berisikan minyak mentah ilegal.

    "Tersangka mengangkut minyak mentah bersubsidi ilegal. Dimana saat kejadian tersangka memarkirkan mobil dipinggir jalan untuk membeli minuman dan rokok tiba-tiba di bagian bawah mobil mengeluarkan asap dan percikan api kemudian karena jalannya menurun mobil tersebut melaju sendiri dan terbalik ke sisi sebelah kiri jalan, lalu minyak mentah yang dimuat oleh mobil tersangka tumpah dan menjalar ke rumah warga sehingga terjadinya kebakaran," jelasnya.

    Selain itu utuk melancarkan aksinya, pelaku memodifikasi selang pengisian bensin didalam mobilnya.

    Ia menyebut pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

    "Seharusnya BBM bersubsidi itu dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini yang ekonomi menengah ke bawah. Namun dalam kasus ini, (BBM Bersudsidi) itu disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga jauh dari standar," katanya.

    "Akibat dari penyalahgunaan oleh pelaku, (BBM bersubsidi) ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat, sesuai dengan alokasinya. Tentu (pengungkapan) ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat," imbuhnya. ( Jhon )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini