-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    13,87 Gram Sabu Berhasil Disita Kasat Narkoba Dan Satuannya Dari Bandar Narkoba Tanjung Selamat

    Muhammad Rio
    Senin, 22 April 2024, April 22, 2024 WIB Last Updated 2024-04-22T06:16:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    (Teks Photo : Narkoba jenis Sabu seberat 13,87 gram milik pelaku AR Als Amin (41) warga Tanjung Selamat,Pulo Padang, Labuhanbatu.)


    Indometro.id-Labuhanbatu


    Merespon cepat aduan masyarakat (Dumas)

    Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dan satuannya berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AR alias Amin (41) warga Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang,Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu.Narkotika jenis sabu seberat 13,87 gram turut disita.



    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas 

    AKP.P.Napitupulu,SH.,Minggu,(21/4/2024) mengatakan bahwa bermula dari adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang adanya peredaran narkoba di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit tepatnya dibelakang RAM Tanjung Selamat,Kelurahan Pulo Padang,Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.


    Selanjutnya,Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, menginstruksikan anggotanya melalui Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal bersama timnya berhasil menangkap seorang pria berinisial AR alias Amin (41) yang diduga sebagai pengedar narkoba dari sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang,Kecamatan Rantau Utara,Labuhanbatu,pada Kamis,(18/4/2024) sekira pukul 21:00 Wib.


    Kemudian,saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa,03 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,87 gram,01 bungkus plastik klip kosong,01 buah bentuk sekop terbuat dari pipet,01 bungkus plastik kacang sukro kosong dan uang tunai berjumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).


    Dari hasil interogasi petugas, pelaku AR atau Amin mengaku bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari seorang temannya yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu.


    Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu 

    AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyelidikan lebih lanjut.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat sesuai Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (Rio/Indometro.id)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini