-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Proyek Bronjong di Tambangan oleh BWS II Sumut Tanpa Plang Informasi

    Redaksi
    Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024 WIB Last Updated 2024-03-29T04:34:56Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Adanya proyek pemasangan bronjong tanpa plang informasi spesifikasi pekerjaan dan sumber anggaran menimbulkan tanda tanya publik, pengerjaan bronjong tersebut disebut sebagai pemeliharaan aliran Sungai Padang yang dilaksanakan BWS II Sumatra Utara di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

    Dari pantauan wartawan, Kamis (28/3/2024), tampak pengerjaan bronjong diduga asal asalan dan batu koral yang digunakan tidak beraturan termasuk ukuran kawat bronjong yang belum diketahui apakah sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standardisasi. Pengerjaan yang sudah selesai pada tahapan dasar pondasi dinilai tidak transparan sebab tidak ditemukan plang (papan) informasi di lokasi.

    Oknum Pengawas pekerjaan dari BWS II Sumatra Utara, Tobing, yang ditemui wartawan di lokasi pekerjaan mengatakan kalau bronjong tersebut adalah pemeliharaan aliran Sungai Padang, koordinasi hanya tingkat kelurahan dan kecamatan dengan pagu anggaran kecil yang dikerjakan secara swakelola.

    "Ini pekerjaan kecil bang, cuma 30 meter, dikerjakan Swakelola koordinasi kita hanya tingkat kelurahan dan kecamatan, tidak sampai ke PUPR Daerah" ungkapnya

    Selain itu, tampak para pekerja pemasangan bronjong di lokasi tersebut tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang standar dan wajib digunakan saat bekerja guna mencegah serta  mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja, seperti yang sudah disepakati pemerintah.

    Seperti diketahui, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang tertera dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sepatutnya setiap kegiatan yang menggunakan anggaran dana bersumber dari keuangan negara dibuka secara transparan. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, salah satunya peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

    Sementara dalam kaidah swakelola, tidak diketahui secara pasti dasar dan aturan bahwa kegiatan proyek yang dilaksanakan secara swakelola tidak perlu adanya papan informasi dan perencanaan.



    (@76)



     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini