-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pemuda Asal Anjatan Jual Obat Terlarang di Ringkus Satresnarkoba Polres Indramayu

    Kamis, 14 Maret 2024, Maret 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T08:44:22Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Indramayu,Indometro.id

    RR (24) pemuda asal Anjatan diringkus satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu. Pada Selasa (12/03/2024).


    RR (24) Saat diringkus dikediamannya tersangka tak berkutik. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar mencapai 560 tablet.


    Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi membenarkannya. RR ditangkap gegara tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar serta tanpa keahlian dan kewenangan.


    AKP Otong Jubaedi mengatakan. “Telah diamankan tersangka berinisial RR. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 560 tablet jenis Tramadol HCI dan satu unit handphone,” Jelasnya.


    Barang bukti tersebut telah diakui kepemilikannya oleh tersangka. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian melalui aplikasi online.


    AKP Otong menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan kesehatan.


    Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


    Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengimbau agar para pemilik tempat hiburan, seperti karaoke dan sejenisnya, untuk tidak mengoperasikan tempat hiburan. Tidak mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol atau miras, selama bulan suci Ramadan.


    “Kami berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” tandasnya

    MT jahol

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini