-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Minimalisir Korban Kecelakaan, Pemko Tebing Tinggi Diharap Tertibkan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

    Redaksi
    Minggu, 17 Maret 2024, Maret 17, 2024 WIB Last Updated 2024-03-17T10:12:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Pemerintah Kota Tebing Tinggi sepatutnya menertibkan palang pintu perlintasan kereta api di lokasi ruas jalan yang masuk klasifikasi Jalan kota di Tebing Tinggi untuk meminimalisir atau mengurangi jumlah korban jiwa yang dialami warga masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan merupakan bagian dari pelayanan publik dalam menjamin hak-hak layanan dasar pengadaan barang jasa untuk kepentingan masyarakat.

    Demikian pernyataan Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada media Sabtu (16/03/2024) menyoroti banyaknya korban tewas di perlintasan kereta api pada ruas jalan kota yang masuk dalam wilayah kota Tebing Tinggi.

    Dalam pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 38 tahun 2004 Tentang jalan di sebutkan bahwa jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota,menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil,serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

    Walikota LSM Lira ini juga dengan tegas mengatakan bahwa dalam pasal 16 ayat (3) Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.

    Inikan jelas sudah diatur dalam Undang-undang sebut Jejaring Ombudsman RI ini bahwa Jalan Gn.Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi tempat dimana perlintasan kereta api maut yang merenggut banyak korban jiwa adalah wewenangnya pemerintah kota Tebing Tinggi dalam hal pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan Pengawasan, maka apakah selama ini pemerintah kota mengambil peran yang di haruskan dalam undang-undang yang dimaksud.? sehingga bisa menghindarkan korban jiwa bagi pemakai jalan.

    Jika pemerintah kota Tebing Tinggi melakukan perintah Undang-undang yang dimaksud maka dapat dipastikan tidak ada korban jiwa yang berjatuhan di perlintasan kereta api pada lokasi jalan wilayah kota Tebing Tinggi.

    Wewenang pengawasan jalan dimaksud adalah bahwa pemko Tebing Tinggi semestinya tanggap akan keamanan ruas jalan kota yang ada di bawah pengawasan Pemko termasuk Jalan Gn.Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi, dalam arti cakupan ruang manfaat jalan, keselamatan pemakaian jalan dan bukan sebagai jalan yang di cap sebagai jalan anker.

    Tak memenuhi pelayanan publik dibidang barang sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor.25 Tahun 2009  tentang pelayanan publik dimana Jalan termasuk bagian dari layanan publik barang, itulah kata yang tepat jika Pemko Tebing Tinggi tak membenahi kenyamanan jalan kota di wilayahnya termasuk keamanan jalan perlintasan kereta api yang berada dibawah pengawasan Pemko Tebing Tinggi.

    Melempar tanggungjawab kepada PT.KAI itulah sikap yang tidak mau melindungi warganya ketika menggunakan jalan perlintasan kereta api, seberapa banyak lagi kah korban harus berjatuhan akibat ketidakpedulian pemerintahnya.

    Ratama mencontohkan di kota Sragen tepatnya di Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo pemerintah kota Sragen membangunan palang perlintasan sebidang kereta api, dibangun dengan dana Rp 199 juta dari APBD Perubahan 2022 dengan tujuan menghindarkan deretan korban yang sudah merenggut nyawa manusia, ini suatu contoh yang patut di tiru oleh Pemko Tebing Tinggi.



    (@76)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini