-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    ASN Dinas Pendidikan Pringsewu Diduga Langgar Aturan

    Nurul Hilal
    Rabu, 27 Maret 2024, Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T10:04:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Pringsewu, indometro.id - Seorang staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Rahman, diketahui bertugas di Sekretariat Daerah, yang tidak sesuai dengan penempatannya yang semestinya. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran peraturan yang berlaku.

    Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu perlu melakukan klarifikasi terkait dengan penugasan Rahman di Sekretariat Daerah. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perlu diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Tomi Yazid Bustomi, M. Pd saat dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapat surat perintah tugas (SPT).

    "SPT masih diperbolehkan, statusnya diperbantukan dari Dinas Pendidikan ke Sekretariat Daerah," kata Tom Yazid Bustomi, Rabu (27/03/2024).

    Penugasan ASN di luar dinasnya dapat mengganggu kinerja instansi terkait. Hal ini dapat memicu kecemburuan dan ketidakadilan di antara ASN lainnya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perlu diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini