-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KP2KP Rimba Raya Bener Meriah Imbau Segera Melaporkan SPT Tahunan

    Yan Hasmadi
    Sabtu, 17 Februari 2024, Februari 17, 2024 WIB Last Updated 2024-02-17T05:14:41Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    BENER MERIAH || Indometro.id - Kepala Kantor Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya Kabupaten Bener Meriah, Rimba Prasasti,S.E, M.Kom mengimbau agar masyarakat, khususnya kepada para wajib paja untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

    Pasalnya, masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk wajib paja Orang Pribadi (OP) dan 30 April 2024 bagi wajib pajak Badan. Rimba Prasasti juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.

    “Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena laporan lebih awal, lebih nyaman,” ujar Rimba Prasasti yang ditemui Jum'at (16/2/2024).

    Lebih lanjut disampaikan, ini merupakan kesempatan yang baik pada saat pelaporan, sekalian validasi NIK NPWP sehingga yang belum, bisa langsung validasi.

    "Selain itu, mulai 1 Januari 2024 yang lalu, mekanisme penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi," jelasnya.

    Rimba Prasasti menambahkan, untuk di kabupaten Bener Meriah ada peningkatan pelaporan SPT tahunan untuk tahun 2023 dan 2024 ini. Analisa tersebut berdasarkan data kehadiran masyarakat ke KP2KP Rimba Raya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini