-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bawaslu Labuhanbatu Adakan Rakor Kesiapan Pengawasan Pengadaan Dan Distribusi Logistik Pemilu 2024

    RH.Nasution
    Jumat, 02 Februari 2024, Februari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-02T08:43:27Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Indometro.id - Labuhanbatu
    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu , Sumatera Utara, menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Logistik Pemilu tahun 2024. Bertempat di BJ Sinurat Hotel Permata Land Rantauprapat, Jumat(02/02/2024) kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi Sos,.

    Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menjelaskan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

    Menurut Wahyudi , yang menjadi fokus pelaksanaan pengawasan adalah tepat jenis, ukuran dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu serta tepat tujuan.

    “Melalui pelaksanaan kegiatan ini kita memastikan agar pengadaan dan pendistribusian logistik dalam Pemilu 2024 ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, ” pungkasnya.

    Turut Hadir Panwascam dan PKD Se-Labuhanbatu

    Sebagai narasumber Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menghadirkan Saprida Rasahan SH  yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Propinsi Sumut. 

    Dalam paparannya,Saprida menjelaskan tentang betapa pentingnya pengadaan dan pendistribusian Logistik, perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya, yang mesti menjadi perhatian penting.


    Terkait dengan pengawasan logistik, saat ini Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sudah melaksanakan monitoring pengawasan logistik.

    Dengan pengawasan logistik, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 437/PM.00.00/K1/12/2023 Tentang Pedoman Teknis Dan Alat Kerja Pengawasan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Tahap Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya pada Pemilu Tahun 2024.( M.jamil & Tim) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini