-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    PNBP Belum Terbayarkan, PT. WIN Dilapor ke Polda Sultra

    Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T10:36:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh









    Kendari", indometro. id - Polemik PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) terus bertambah. Jika sesaat lalu disoroti karena persoalan penambangan di areal pemukiman padat di sekolah, hari ini (4/1/2024) dilaporkan kembali oleh Jaringan Aktivis (JARAK) Sulawesi Tenggara terkait penghindaran pembayaran PNBP.


    "Sesuai data yang kami kumpulkan termasuk hasil audit BPK atas pengelolaan tambang maka disitu tertera dan kami duga PT. WIN enggan melunasi PNBP atas pengapalan ore nikelnya " jelas Naga Sultra, Ketua JARAK Sultra.


    Di dalam UU No.20/1997 tentang PNBP khususnya Pasal 20 dikatakan bagi Wajib Bayar PNBP yang karena kealpaanya tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutang atau menyampaikan laporan PNBP yang terutang tapi tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang tidak benar/tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2 (dua) kali dari jumlah PNBP yang terutang.


    "misalnya pengapalan tanggal 21 dan 27 September 2022 PNBP yang harusnya dibayarkan sekitar Rp2 miliar tapi terindikasi menghindar dibayarkan oleh perusahaan tersebut " terangnya.


    Lanjut ia mengungkapkan perusahaan PT. WIJAYA INTI NUSANTARA yang belum melunasi pembayaran PNBP dengan kode transaksi IPPM/13476/2022 dan IPPM/13900/2022 telah dilaporkan pada Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa.


    "tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, permasalahan ini akan kembali berulang dan daerah selaku penerima manfaat PNBP akan terus dirugikan sementara buminya terus dikeruk" tegas Naga Sultra.


    Kerugian negara atas dugaan pelanggaran PT. WIN melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara Pasal 1 tentang keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. 


    "Hal ini dikuatkan dengan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 ayat 24 terkait kerugian negara. Oleh karena itu JARAK Sultra meminta Polda Sultra segera memeriksa dan mengadili PT. WIN atas polemik PNBP ini" pungkasnya. (Am) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini