Manggarai Timur Indometro id
Beredar sebuah video yang memperlihatkan seseorang sedang di wawancarai oleh salah seorang wartawan terkait dengan bagi-bagi uang yang mengarah pada caleg tertentu pada pileg yang akan datang di Desa Pong Ruan Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam rekaman video dua menit dua puluh lima detik itu, pria dari kampung Mera Desa Pong Ruan Kecamatan Kota Komba mengaku bahwa ada oknum yang datang di malam hari untuk menawarkan uang kepada mereka dalam rangka untuk mencoblos atau memilih salah satu caleg dari partai perindo.
Ia mengaku, oknum itu menawarkan uang kepada mereka nominal seratus ribu per kepala namun karena takut pria asal kampung Mera Desa Pong Ruan kecamatan Kota Komba itu menolak uang yang mereka tawarkan.
Pasal 523 ayat 1 berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagimana di maksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (24 Juta).
Dengan pasal yang sudah jelas ini tentu berharap agar Bawaslu dan aparat penegak hukum dapat merespon dan bertindak dengan cepat agar seluruh oknum yang mencederai Demokrasi dapat di proses sebagai mana mestinya.