-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bimbingan Teknis Badan Adhoc, KPU Labuhanbatu Sampaikan Pelanggaran Kode Etik

    RH.Nasution
    Jumat, 26 Januari 2024, Januari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-01-26T10:10:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Indometro.id- Labuhanbatu. 
    KPU Labuhanbatu melaksanakan Rapat Bimbingan Teknis Tata Kerja Badan Adhoc serta tahapan pemungutan penghitungan dan penggunaan aplikasi sirekap pada pemilihan umum tahun 2024 bertempat Ballroom RPCC convention center Rantauprapat, Jumat(26/01/2024)


    Acara yang di buka langsung oleh Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan S. Sos.,MSI yang dihadiri para mahasiswa/siswi dan KPPS Se Kabupaten Labuhanbatu

    Zafar Siddik Pohan S. Sos,.MSI selaku Ketua KPU Labuhanbatu yang diundang sebagai pemateri membahas tentang kode etik lembaga Adhoc dan Penyelenggara Pemilu.

    Dalam penyampaiannya Zafar menekankan pentingnya kerjasama yang erat antar sesama Penyelenggara Pemilu. ‘Kita semua sama sebagai penyelenggara pemilu yang mempunyai niat dan tujuan yang sama mensukseskan pemilu 2024 yang bersih dan berintegritas, ujarnya.

    “KPPS harus memahami dan mengerti tugas sebagai pengawasan, begitu juga sebaliknya, sehingga jangan sampai kita sesama penyelenggara pemilu melakukan tindakan yang salah dikarenakan atas kepentingan pribadi atau golongan” tegasnya.

    Zafar menjelaskan tentang jenis pelanggaran yaitu. “Pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik. Pelanggaran kode etik menjadi titik tekan dalam penyampaiannya dimana pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu” tegasnya.

    “Setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantauan Pemilu dan Peserta Pemilu berhak untuk melaporkan berbagai jenis pelanggaran tersebut. Untuk itu kami berharap semoga dalam pelaksanaan pemilu ini jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik, karena akan mencoreng citra demokrasi khususnya lembaga pemilu” paparnya.

    Terakhir, Zafar menegaskan “koordinasi yang erat antar Penyelenggara Pemilu, Stakeholder dan Pemangku kepentingan lainnya harus terjalin dengan kuat demi suksesnya dan terciptanya Pemilu yang bersih dan berintegritas” tutup Zafar 
    ( M.Jamil) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini