-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Seleksi Penerimaan Guru Non CPNS PPPK Tahun 2023 Kota Tebing Tinggi Beraroma Tak Sedap

    Redaksi
    Rabu, 27 Desember 2023, Desember 27, 2023 WIB Last Updated 2023-12-28T11:42:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Ada aroma tak sedap dalam proses rekrutmen Guru Non CPNS Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Kota Tebing Tinggi, ujar Ratama Saragih Walikota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebing Tinggi kepada media, Rabu (27/12/2023) sebagaimana laporan masyarakat dan curhatnya beberapa warga kota Tebing Tinggi yang merasa dirugikan.

    Diduga salah satu peserta seleksi Guru Non CPNS Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Kota Tebing Tinggi yang diterima namun ternyata si Peserta yang dimaksud tak pernah mengajar sebelumnya di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota tebing Tinggi, bahkan data absensinya serta roster mengajarnya pun tak ada di sekolah dimaksud.

    Dilihat dari pengumuman seleksi Guru  Non CPNS Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Kota Tebing Tinggi ternyata si peserta yang dimaksud masuk kategori prioritas P3 sebagaimana tertulis dalam pengumuman seleksi Guru  Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Kota Tebing Tinggi nomor.800.1.2.2/10006 Tahun 2023, tanggal 23 Desember 2023 ditanda tangani Penjabat Walikota Tebing Tinggi Syarmadani

    Merujuk pada Diktum kelima keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor. 649 Tahun 2023, tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Guru Non ASN di sekolah Negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. 
    Inikan sudah jelas rambu-rambunya, bahwa kemudian si pelamar harus mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun (enam semester) pernah bekerja/mengajar di tempat pada waktu dia melamar serta terdaftar di Dapodik dan dibuktikan dengan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah yang bersangkutan, ketus pemilik sertifikat “Role Of The Ombudsman In Access To Justice” ini

    Jika kemudian si Pelamar Guru Non ASN ditemukan adanya surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah yang bersangkutan maka sudah jelas si Guru non ASN yang dimaksud harus didukung bukti keaktifannya seperti absensi mengajar, roster mengajar dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah yang bersangkutan selama 3(tiga) tahun berturut-turut atau enam semester berturut-turut aktif.

    Masalahnya bahwa kemudian fakta sebenarnya diduga si Pelamar Guru Non ASN yang dimaksud tak pernah datang ke sekolah negeri yang dimaksud, apalagi mengajar sebagaimana tugas dan roster mengajar yang sudah ditentukan selama enam semeser berturut-turut.

    "Inikan sudah jelas Mean reanya, ada pemalsuan data yang tidak sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi si pelamar  Guru Non ASN lainnya yang nyata-nyata bekerja sebagai Guru Honorer,"jelas Jejaring Ombudsman RI ini lagi.

    Ratama mengatakan bahwa jika kemudian dugaan ini benar adanya maka ada perbuatan melawan hukum yaitu Kejahatan Didalam Jabatan dengan menyalah gunakan kewenangannya sebagai pejabat aparatur negara selain sudah memberikan keterangan Palsu.

    Itu makanya jauh-jauh hari Walikota LSM LIRA T.Tinggi ini sudah mengingatkan kepada Syarmadani Pj Wali Kota T.Tinggi melalui pemberitaan sebelumnya bahwa besar potensi penyalahgunaan wewenang dan kecurangan prosedural dalam proses seleksi Penerimaan Guru Non CPNS Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Kota Tebing Tinggi

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat harus menyikapi kasus ini dengan sesegera mungkin, jangan tunggu laporan, karena pemberitaan di media sudah cukup sebagai bahan penyelidikan sebelum kasus ini naik ke permukaan serta tidak menutupi kemungkinan adanya penyimpangan lain yang bertambah.

    Syarmadani Penjabat Walikota Tebing Tinggi sebagai penanggungjawab keseluruhan proses seleksi harus berani mengambil sikap dan ketegasan jika tidak ingin disebut bahwa produknya Surat Keputusan Pj Walikota (SK Pengangkatan P3K) Tahun 2023 cacat hukum dan cacat prosedural.



    (@76)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini