-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sat Res Narkoba Polres PALI Berhasil Meringkus Seorang IRT Warga Asal Kota Palembang

    Senin, 04 Desember 2023, Desember 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-04T09:34:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    PALI , Sumatra Selatan , Indometro.id

    Seorang ibu rumah tangga berinisial NES (28) tahun, warga asal kota Palembang terpaksa tidur di hotel prodeo milik Polres Pali Polda Sumsel pada Sabtu (02/12/23).


    Wanita mudah ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pali, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu disebuah kontrakan sekira pukul 11.00, wib.


    Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Pali IPTU Hamdani SH didampingi Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan kronologis penangkapan wanita tersebut.


    Menurutnya, penangkapan itu bermula dari Kapolsek Penukal Abab mendapatkan informasi bahwa dirumah seseorang di Desa Air Itam kecamatan Penukal, kabupaten Pali diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu.


    Mendapatkan informasi tersebut kata IPTU Hamdani, lantas Kapolsek Penukal Abab berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Pali langsung melakukan penyelidikan menindaklanjuti kebenarannya.


    " Kemudian anggota Sat Res Narkoba gabungan personil Polsek Penukal Abab menuju ke rumah kontrakan seseorang berinisial "A" dan kita mengamankan seorang wanita berinisial NES," kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Senin (04/12/2023).


    Dijelaskannya, yang mana pada saat di tangkap, terduga tersangka tersebut tengah berdiri di teras kontrakan "A" dan ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu.


    Selain itu juga ditemukan botol air mineral yang dimodifikasi diduga sebagai alat hisap narkotika, beserta kaca pirek bening, yang habis digunakan oleh terduga tersangka bersama R (DPO) H (DPO) warga air itam.


    " NES mengakui, bahwa yang mengajak pesta narkoba adalah R, dan sabu tersebut milik H," Selanjutnya barang bukti dan terduga Tersangka kita ke Satres Narkoba Polres Pali," Bener Kasat Reskoba lagi.


    Ditegaskannya, adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 1 paket  klip bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,80 gram, 1 buah paket alat isap Sabu beserta kaca pirek, dan sebuah Hp merk OPPO A77.


    (Us)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini