-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cegah Karhutla, Camat Selpen Samsudin Buka Sosialisasi ini.

    Joni Karbot
    Selasa, 26 Desember 2023, Desember 26, 2023 WIB Last Updated 2023-12-26T15:11:02Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Banyuasin, indometro.id - Pemerintah kecamatan Selat Penuguan (Selpen) mengelar sosialisasi penanggulanan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap desa-desa dalam kecamatan Selat Penuguan kabupaten Banyuasin, seluruhnya ada 12 Desa mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, Selasa (26/12/23).

    kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama. Sosialisasi ini juga menekankan bahwa upaya pencegahan perlu di prioritaskan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan banyak kerugian.

    Camat Selat Penuguan Samsudin S Pd.MSi langsung memimpin dan membuka acara sosialisasi ini, dihadiri juga oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut. Kepala Dinas PMD kabupaten Banyuasin yang di wakilli oleh Kabid bagian Pedesaan, Kepala Desa serta perangkat Desa dari 12 Desa yang mengikuti acara ini.

    Dalam Sambutannya Camat Selat Penuguan Samsudin SPd.MSi. memberikan arahan kepada para kepala Desa dan perangkat Desa agar dapat menjalin koordinasi dengan baik , terkait permasalahan apapun yang terjadi terlebih soal Karhutla itu sendiri.

    Beliau juga jelaskan perangkat Desa harus paham serta lebih sigap untuk meringankan pekerjaan Kepala desa dalam pelayanan terhadap masyarakat demi kemajuan desa jangan dibebankan kepada kepala Desa Semua.

    “sebagai perangkat Desa kalian harus paham serta lebih sigap untuk meringankan pekerjaan Kepala desa. jangan sampai hal hal yang Seharus nya menjadi Tanggung jawab kita namun dibebankan kepada kepala Desa Semua” tegasnya.

    Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga menyampaikan hal yang sama Terkait bahaya Karhutla Serta ancaman pidana bagi yang sengaja melakukannya. Adapun ancaman yang dikenakan tersebut 15 tahun penjara serta denda. oleh karena itu kita tidak boleh menganggap remeh hal Tersebut karena Pemerintah telah mengambil langkah yang tegas dan Serius dalam menangani Permasalahan kebakaran Hutan Dan lahan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini