MERAMGIN- Indometro.id Informasi yang di dapat dari para konsumen yang tengah antri untuk mendapat kan pengisiian BBM jenis solar di SPBU nomor 24.373.43 di Desa muara belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Kepada Media ini mengatakan... kita merasa kecewa dan tidak puas atas pelayanan pihak SPBU ini, di ketahui bahwa BBM jenis Solar itu belum habis tapi pompa nya sudah di mati kan, kita yang sudah ngantri dari pagi sampai jam 10 ini tidak kebagian BBM, karna para Konsumen yang di ketahui dari desa belengo dan pamenang ini ngisi BBM nya tidak mengikuti aturan dengan masuk dari depan, jadi kita-kita yang ngantri dari belakang ini tidak bisa bergerak, ketika mereka-mereka orang desa sekitar SPBU ini sudah terisi semua pompa lansung di mati kan oleh pihak SPBU, jadi kita yang ngatri dari pagi sudah buang waktu BBM tidak di dapat kan, ujar para konsumen yang merasa kecewa dan meminta agar nama nya tdak di cantum kan di berita ini.
Media ini konfirmasi kan hal ini ke pihak SPBU nomor 24.373.43. Melalui via seluler nya "Itu memang sengaja saya mati kan bang karena di jalan umum telah terjadi keacetan akibat dari para pengantri yang armada nya meenuhi jalan, yang membuat para pengguna jalan jadi terganggu...jelas nya.
Dilanjut lagi menurut para Konsumen menilai mati nya pompa pengisian BBM ini adalah permainan pihak SPBU ini dengan para Konsument dari desa belengo dan pamenang... kita-kita konsumen dari jauh dan bukan asli disini terkesan tidak di layani, diduga minyak yang masih ada di SPBU ini sebagai stok untuk para pelanggan di Desa Belengo dan Pamenang besok pagi nya terang konsumen yang merasa kecewa atas pelayanan pihak SPBU nomor 24.373.43 ini.
Peraturan tentang kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 7 undang-undang perlindungan konsument yang menyatakan kewajiban pelaku usaha diantara nya adalah ber itikad baik dalam melaku kan kegiatan usaha nya, memperlaku kan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif.
SPBU Sebagai penyedia jasa pengisian BBM seharus nya memberi pelayanan yang efektif, namun kenyataan nya terdapat dugaan praktek kecurangan yang di lakukan oleh petugas SPBU yang dengan sengaja memati kan pompa pengisian BBM dan tidak melayani para konsumen yang sudah ngatri dalam waktu yang cukup lama, dengan alasan terjadi nya kemacetan di jalan umum di depan SPBU tersebut.
Di ketahui tidak ada lagi kemacetan di Jalan umum depan SPBU ini namun pompa masih tetap di mati kan sehingga para konsumen yang sudah lama ngantri bubar dan merasa kecewa dengan pelayanan pihak SPBU ini.
Ada pun permasalahan yang di bahas bagaimana bentuk kesalahan yang dilaku kan oleh pihak SPBU nomor 24.373.43 di Desa Muaro Belengo ini terhadap para konsumen di duga ada nya permainan atau kecurangan terkait pelayanan terhadap konsumen.
Pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam menciftaksn iklim usaha yang sehat untuk menunjang pembangunan perekonomian nadional, untuk merealisasi kan hal itu pelaku usaha dalam malaku kan kegiatan usaha di tuntut untuk selalu jujur dan menjalan kan segala kewajiban nya dalam melayani konsimen
Dalam praktik usaha pelaku usaha yang tidak melaku kan kegiatan usaha nya berdasar kan kewajiban nya dan melanggar hak-hak konsumen akan di mintai pertanggung jawaban terhadap kegiatan usaha yang di miliki nya tersebut. Diminta kepada pihak dinas terkait khusus nya pihak Pertamina agar dapat melakukan pengawasan di SPBU nomor 24.373.43 Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin ini, agar tidak terjadi praktik kecurangan dalam pelayanan, demi terwujud nya kenyamanan dan kepuasan para konsumen.(Yzd).



Posting Komentar untuk "Konsumen Keluhkan Pelayanan di SPBU Nomor 24.373.43 Desa muara belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin."