-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Geger, Di Duga Bupati Manggari Timur Tuduhan Kecurangan Pada Pileg 2014 Dan 2019

    Kamis, 23 November 2023, November 23, 2023 WIB Last Updated 2023-11-24T15:56:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     

    Keterangan foto/file Facebook Siprianus Habur

    Manggarai Timur Indometro id

    Tuduhan yang beralamatkan ke Wakil Bupati Manggarai Timur Siprianus Habur belum di ketahui jelas, siapa identitas di balik akun palsu itu atas nama Kotak Pandora.


    Dalam pantauan media Indometro id pada Senin (20/11/2023), disalah satu media group Facebook, akun atas nama Kotak Pandora terang-terangan menjelaskan kecurangan Wakil Bupati Manggarai Timur Sipranus Habur pada pileg 2014 dan 2019.


    Akun atas nama Kotak Pandora itu mengakui informasi itu di beri laporan oleh salah seorang temannya dari Watu Lanur namun hingga sekarang teman misterius yang sengaja di sembunyikan itu sampai sekarang belum di ketahui.



    "Sahabat saya dari Desa Watu Lanur pernah bercerita tentang bagaimana sosok Sipri Habur selaku pemangku adat Tua Teno Gendang kedel pada proses Politik pileg tahun 2014 dan 2019


    Di ceritakan bahwa saat itu, Sipri Habur mengancam akan memukul warga desa Watu Lanur jika tidak memilih beliau atau jika beliau kalah dalam pertandingan pileg 2019. Bagi keluarga dekatnya, ancaman itu mungkinkah dianggap sebagai guyonan, tapi warga pada umumnya menilai hal itu sebagai ancaman yang meninggal luka hati.


    Selain itu, ada juga cerita yang menyebut bahwa Sipri Habur adalah seorang politisi yang dari proses politik yang tidak benar.proses politik yang tidak jujur. Point pertama yang ia sampaikan terjadi kecurangan yaitu dengan mengancam masyarakat yang tidak memilih Pa Sipri.


    Kedua pada pengelembungan surat suara, mereka mengatakan pa Sipri sebenarnya gagal duduk di kursi DPRD Manggarai Timur sejak pileg 2019, tapi proses politik yang tidak jujur saat itu berhasil meloloskan beliau. Semua kertas suara sisa dari dua TPS di desa Watu Lanur di coblos demi loloskan beliau ke kursi DPRD. Ungkap temanya .


    Menariknya, proses politik yang curang ini di ketahui oleh pihak penyelenggara pemilu namun sengaja di diamkan, lagi-lagi karena adanya ancaman atau intimidasi dari pihak Sipri Habur dan keluarga.hal ini membuat penyelenggara pemilu terpaksa bungkam.


    Selama pileg dua periode terlahir (2014 dan 2019) perolehan suara pak Sipri dari Desa Watu Lanur tidak pernah mencapai target di atas angka 600-san. Tidak semua masyarakat Watu Lanur pilih dia. Ada beberapa juga yang tidak simpatik.

    Fakta kecurangan itu kemudian di buktikan dengan di tetapkanya Watu Lanur sebagai salah satu Desa dalam zona merah atau zona rawan pemilu oleh Bawaslu Manggarai Timur".


    Narasi ini menuai respon dari warganet termasuk salah seorang akun atas nama Titik Nol, yang mengakui orang asli Watu Lanur. Ia mengatakan informasi itu tidak benar adanya.

    "Saya orang Watu Lanur Kedel, informasi itu tidak benar karena kampung kedel hanya ada satu keturunan atau tidak ada suku lain yang tinggi di kedel sehingga kalau ada informasi itu sangatlah tidak benar dan membuat kegaduhan di awal tahun politik".


    Dalam pasal 310 ayat 1 KUHP, memberikan penjelasan bahwa pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui umum.


    Sedangkan dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur pada pasal 27 ayat 3 dengan maksud yang sama akan tetapi yang menjadi pembeda adalah penambahan kata menyebarluaskan atau mentransmisikan konten yang dimaksudkan mencemarkan nama baik seseorang.


    Dalam penjelasan tentang undang-undang pencemaran nama baik kalau terbukti agar aparat penegak hukum harus mampu meminimalisir informasi yang tidak sebenarnya di terima oleh masyarakat luas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini