-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bodong, Sudah 2 Tahun Operasional Tower Seluler Ini Ternyata Belum Urus Perizinan, Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan

    Selasa, 14 November 2023, November 14, 2023 WIB Last Updated 2023-11-15T04:01:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Sebuah Tower Seluler Milik Provider yang diduga belum
    kantongi izin tapi masih operasional sampai sekarang

    Klaten, Indometro.id

    Satuan Polisi Pamong Praja atau (Satpol PP) Kabupaten Klaten hingga saat ini belum mengambil langkah tindak lanjut terhadap sebuah tower seluler di dukuh Sumber Wetan, Desa Sumber, Kecamatan Trucuk Klaten yang sudah beroperasi sekitar 2 tahun ini yang diduga belum mengantongi izin.


    Menurut kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto bahwa tower seluler yang berlokasi di dukuh Sumber Wetan Kecamatan Trucuk belum ada data yang masuk.


    " Belum, belum  ada data yang masuk terkait tower seluler tersebut dan itu wewenang satpol PP untuk menindak-lanjuti," jelasnya.


    Sedangkan menurut sumber terpercaya dari Diskominfo membenarkan bahwa tower tersebut pertama kali berdiri memang berdiri di zona hijau otomatis rekomendasi dari dinas terkait tidak bisa dilaksanakan sehingga untuk perizinannya tidak bisa dilaksanakan.


    " Betul lokasi tower itu awal berdirinya 2 tahun lalu masih berada dalam zona hijau, namun tahun ini sudah berubah zona kuning tapi pihak provider belum ada tanda tanda permohonan rekomendasi titik koordinat ke Kominfo," jelasnya.


    Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Klaten, Bambang Saptono saat ditanya terkait tindakan apa yang akan dilakukan terkait tower seluler yang belum kantongi izin alias bodong  mengatakan akan segera mengecek ke lapangan tower itu berada.


    " Secepatnya kita akan cek ke lokasi terkait keberadaan tower seluler itu dan perizinannya, kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah langkah  dalam menindak tegas tower seluler yang belum disiplin, penyegelan tower ini akan dilakukan  berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan, ternyata kalau memang tower ini belum berizin maka belum diperbolehkan untuk operasional, karena belum memenuhi syarat yang belum dipenuhi,” ujarnya, Jumat (10/11/2023).


    Lebih lanjut Bambang Saptono menjelaskan, Sebelum penyegelan dilakukan, sesuai prosedur Satpol PP akan melayangkan surat peringatan sebanyak dua - tiga kali dengan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik menara atau tower tersebut.

    Apabila pemilik menara tidak pernah merespons dan tidak mempunyai iktikad baik untuk mengurus perizinannya. Maka Satpol PP dengan tegas akan melakukan  penyegelan dan pemutusan aliran listrik sementara.


    " Dan Satpol PP akan membuka segel jika pemilik mengurus perizinannya. Sementara sebelum perizinan selesai maka  tower seluler tersebut tidak bisa beroperasi, untuk itu Saya mohon kepada pemilik, untuk segera mengurus dan menyelesaikan perizinannya,” pungkasnya.


    Dari hasil investigasi Indometro, id dari beberapa sumber terpercaya,  diduga Pemilik tower tersebut belum memiliki rekomendasi dari Diskominfo dan instansi lainnya sehingga permohonan izin PBG atau aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai Surat Bukti Kepemilikan Bangunan di DPMPTSP memang belum ada.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini