-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terlantar, Ratusan Lansia Dan ODKB Di Klaten Terima Bantuan

    Rabu, 11 Oktober 2023, Oktober 11, 2023 WIB Last Updated 2023-10-11T03:58:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Klaten, Indometro, id Bupati Klaten, Sri Mulyani secara langsung menyerahkan bantuan secara simbolik kepada perwakilan lansia terlantar dan ODKB, di Pendopo Kabupaten Klaten, Selasa (10/10/2023).

    Dihadiri Asisten, Kepala OPD, Camat, Ketua Komite Disabilitas Kabupaten Klaten, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK), dan penerima bantuan.

    Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan data lansia terlantar dan Orang Dengan Kedisabilitas Berat (ODKB) di Kabupaten Klaten tergolong dengan jumlah banyak. Ia menjelaskan persoalan tersebut merupakan hal krusial yang harus dirampungkan bersama.

    “Pada hari ini saya serahkan bantuan sosial kepada 630 lansia terlantar di Kabupaten Klaten, masing- masing menerima Rp 400 ribu rupiah sehingga total yang diserahkan sebesar Rp. 252 juta rupiah dan kepada 235 Orang penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp 1 juta rupiah, sehingga total yang diserahkan sebesar Rp.235 juta rupiah,” kata Sri Mulyani.

    Dalam sambutannya, Sri Mulyani menyampaikan kegiatan penyerahan bantuan sosial ini merupakan langkah nyata dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan dasar minimal lanjut usia dan penyandang disabilitas berat di Kabupaten Klaten

    Ia juga menjelaskan bantuan diberikan setahun sekali guna meningkatkan kepedulian keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan hak lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas berat.

    Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Klaten, Much Nasir meyampaikan tujuan diberikan bantuan lansia terlantar dan ODKB guna mengurangi beban pengeluaran lansia terlantar dan ODKB, memenuhi kebutuhan lansia terlantar dan ODKB, dan meningkatkan kepedulian hak lansia terlantar dan ODKB.

    Nasir juga memaparkan yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria seperti lanjut usia bagi yang usianya diatas 60 tahun, mengalami sakit, tidak memiliki sumber penghasilan, dan tidak terpenuhi kehidupan sehari-harinya. Selanjunya, Nasir menyampaikan untuk ODKB yakni disabilitas yang tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari, dan tidak memiliki sumber penghasilan.

    “Pencairan bantuan sosial dilaksanakan secara serentak hari ini Selasa 10 oktober hingga 14 Oktober 2023 di Kantor Cabang Bank Jateng. Saat ini juga mobil layanan Bank Jateng hadir di Halaman Pendopo Klaten, sehingga penerima bantuan langsung bisa melakukan pencairan,” kata Nasir.

    Selanjutnya, penerima bantuan yakni lansia terlantar dan ODKB melakukan pencairan di mobil pelayanan Bank Jateng.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini