![]() |
Doc: Pelaku saat diboyong ke Mapolsek Patumbak Polrestabes Medan.(28/23) INDOMETRO MEDIA |
Selanjutnya, Pelaku bernama Niko Sinaga Als Koko Sinaga (44 pelaku), diamankan dikediamannya yang beralamat di Jalan Garu 2 B. Gang.Cipta Baru Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, tanggal (28/10) Pukul 23.30 Wib.
Personil Unit Team Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Zikri Sinurat SH.MH didampingi Panit nya Iptu M.Yusuf Dabutar.Sh.MH, perintahkan anggotanya memanggil kepala Lingkungan (Kepling) bernama Herianto untuk mengetahui saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rumah pelaku yang sebelumnya sudah diketahui berada dirumah. Namun, meskipun bersembunyi dibalik Pintu kamar pelaku berhasil diamankan dengan cara persuasif dan Kondusif.
Terpisah, Setelah penangkapan terhadap pelaku tersebut berhasil diamankan, Kapolsek Patumbak Kompol Faidhir Chan SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, telah melaporkan Kepada Kapolrestabes Medan serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan bahwasanya Terduga Pelaku aniaya (351) dengan memakai senjata tajam jenis Samurai yang sempat viral sudah diamankan dan kini berada di Polsek Patumbak Polrestabes Medan.
Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri SH.MH mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023.
“Dalam aksinya, pelaku viral di media sosial melakukan penganiayaan terhadap korban Willi Napitupulu menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis samurai dengan panjang 40 cm,”ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Zikri Sinurat menambahkan motif pelaku karena kesal merasa dilecehkan oleh korban.
“Hasil interogasi, pelaku Koko Sinaga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu menggunakan samurai seperti yang viral di medsos. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan,”jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (HR)
Posting Komentar untuk "Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak Amankan Pelaku Aniaya Pakai Samurai"