-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tazkiratul Ummah Aceh Apresiasi Kerja Nyata Polres Aceh Utara Dalam Menangani Kasus Narkoba

    Zulkifli AEN
    Jumat, 13 Oktober 2023, Oktober 13, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T01:34:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Aceh Utara. Indometro. Id -

    Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 65,5 Kg atau senilai 3,65 Miliar di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/10/2023).


    Ketua Tazkiratul Ummah (TU) Aceh Abu Nurdin Apresiasi sebesar-sebesarnya atas kerja nyata Bapak Kapolres dan jajaranya dalam menangani kasus narkoba di wilayah Aceh Utara. 


    Kami sangat resah dengan permasalahan narkorba di wilayah Aceh Khususnya di Aceh Utara, banyak sudah generasi muda yang sudah hancur dengan narkoba dan ganja, apa yang di lakukan oleh Bapak Kapolres hari ini kami sangat mendukung dan selalu mendoakan semuga Allah beri kekuatan kepada Bapak Kapolres dan Jajaranya dalam memberantas narkoba. 


    "Yang mana hari ini kami melihat kerja nyata Bapak Kapolres dalam memusnahkan barang haram tersebut di depan Mapolres Aceh Uatata, maka kita masyarakat patut kita ucapkan terimakasih sebesar-beaarnya" Ucap Abu TU. 


    Selain itu, empat orang tersangka terkait barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut juga turut dihadirkan di lokasi.


    Dirincikan, Narkotika yang dimusnahkan ialah 6 bungkusan sabu seberat 5,9 Kg, sebelum dimusnahkan, dihadapan awak media setiap bungkusan sabu diambil terlebih dulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat "Drugs General Screening | IDenta" baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.


    "Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim  Sat  Resnarkoba  dari tersangka  M.YUSUF, serta merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman  paket ikan asin dengan  menggunakan angkutan umum jenis Hice pada hari Kamis 17 Agustus 2023  di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kec.Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K.


    Berikutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah sebanyak 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja, barang bukti tersebut disita dari 3 orang tersangka.


    "Dari total 59,6 kg ganja tersebut diantaranya ialah 42 bal atau setara dengan 42 Kg yang disita dari tersangka Nasruddin pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara", ungkap Kapolres.


    Berikutnya, 18 Kg ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari tersangka Armia pada jumat 8 September 2023 di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan selanjutnya dari pengembangan kasus itu, Polres Aceh Utara menemukan 5 hektar ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023, petugas juga mengamankan Zahri sebagi tersangka yang menjaga ladang ganja itu.


    Di Lokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang batang sisanya dimusnahkan hari ini.


    "Dengan  dimusnahkan   barang  bukti narkotika  jenis  sabu  dan  ganja tersebut di atas maka kita telah dapat menyelamatkan  generasi penerus bangsa  kurang  lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba", tutur Kapolres.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini