![]() |
Pj Kepala Desa Koting A, Nathalia C. B Wangge, ketika mempunyai musyawarah |
Maumere, indometro. id- Pemerintah Desa Koting A Kecamatan Koting Kabupaten Sikka, resmi menetapkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2023.
Penetapan Peraturan Desa ini dilaksanakan melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Kepala Desa Koting A, Nathalia C. Bella Wangge, S.IP, Rabu, (25/10/2023) bertempat di Aula Kantor BPD Desa Koting A Dusun Natargete.
Hadir dalam musyawarah, Sekretaris Camat Koting, staf kecamatan Koting, BPD, Perangkat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Tenaga Kesehatan Desa, PLKB, Tenaga Pendamping Profesional, tokoh masyarakat dan sejumlah pihak lainnya.
'Dengan memohon Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa dan seijin dari kita semua, dengan resmi saya menetapkan Peraturan Desa Koting A tentang Perubahan APB Desa Tahun 2023', ucap Nathalia Wangge menetapkan Peraturam Desa.
Menurutnya, perubahan ini dilakukan karena situasional yang terjadi di tahun 2023. Ia membeberkan beberapa program kegiatan yang mengalami perubahan. Diantaranya, penyusunan RPJM Desa periode berikutnya.
'Dikarenakan terjadi penundaan pemilihan Kepala Desa maka dilakukan perubahan terhadap anggaran kegiatan tersebut', ujarnya.
Selain itu, lanjut Nathalia Wangge, ada program kegiatan lainnya seperti penanganan covid-19 dan reorganisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Adapun agenda musyawarah terdiri dari pemaparan materi mengenai perubahan APB Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pendamping Desa.
Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak, menjelaskan, dokumen APB Desa dapat dilakukan perubahan apabila, Pertama, terjadi penambahan dan atau pengurangan pendapatan pada tahun anggaran berjalan.
'Kedua, adanya sisa penghematan belanja dan sisa lebih penghitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan pada tahun berkenaan. Ketiga, keadaan yang menyebabkan dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar belanja', ungkapnya.
Dan keempat, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berkenaan.
![]() |
Pembacaan Berita Acara Penetapan Perdes APB Desa Perubahan |
Agenda berikutnya adalah laporan penyusunan rancangan perubahan APB Desa yang dibacakan oleh Sekretaris Desa, Floriberty Mirong.
Pada agenda ini dijelaskan seluruh tahapan proses mulai dari penyusunan sampai pada penetapan rancangan Peraturan Desa perubahan APB Desa tahun 2023.
Rancangan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa ini telah melewati pembahasan bersama antara pemerintah Desa dan BPD sebelum dibawa ke pemerintah Kecamatan untuk dievaluasi.
'Setelah dilakukan evaluasi, maka berdasarkan ketentuan, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa untuk selanjutnya diundangkan di dalam Berita Desa. Peraturan Desa ini kemudian akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui metode yang sudah ditentukan', beber Floriberty.
Pemerintah Desa juga menjelaskan secara terperinci program kegiatan dari APB Desa Induk tahun 2023 yang mengalami perubahan.
Uraian anggaran pendapatan dan belanja Desa perubahan dijelaskan dengan detail satu per satu agar peserta rapat paham yang akan ditetapkan. Seluruh peserta rapat mendapatkan uraian dari APBDes yang dijelaskan oleh Sekretaris Desa.
Selanjutnya Penjabat Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa yang disambut tepuk tangan oleh seluruh peserta rapat.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara APB Desa Perubahan Tahun 2023 dan penyusunan rencana rencana kerja tindak lanjut.
Ketua BPD Desa Koting A, Donatus Widianto,mengatakan bahwa perubahan APB Desa dapat dilakukan perubahan. Namun, perubahan tersebut hanya terjadi sekali dalam setahun kecuali keadaan darurat.
'Perubahan ini biasanya hanya terjadi satu tahun satu kali kecuali keadaan darurat yang bisa terjadi lebih dari satu kali', katanya.
Ditambahkan, saat ini Desa Koting A mendapatkan penambahan Dana dari Dana Afirmasi sebesar Rp. 115.000.000 sehingga perlu dilakukan perubahan APB Desa. Selain itu, ada beberapa kegiatan di tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan seperti kegiatan penanganan Covid-19.
'Saat ini Desa Koting A mendapatkan tambahan dana dari Dana Afirmasi sebesar Rp. 116.000.000 sehingga perlu dilakukan perubahan APB Desa.
Selain itu, ada beberapa kegiatan di tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan seperti kegiatan penanganan Covid-19.
'Karena Covid-19 sudah tidak ada lagi maka harus dialihkan ke kegiatan lain', tambahnya
Evaluasi RKP Desa Tahun 2024
Sementara itu, Sekretaris Camat Koting, Thadeus Pega, mengatakan, pekerjaan yang paling serius sekarang adalah penyusunan perencanaan dan anggaran Desa untuk tahun 2024.
'Pekerjaan kita yang paling serius adalah bagaimana menyusun rencana anggaran di tahun 2024', ujarnya.
Menurutnya, sudah diberikan jadwal evaluasi dokumen rancangan RKP Desa tahun 2024 di Kecamatan Koting yakni tanggal 2 November 2023.
'Kita sudah diberikan jadwal kemarin dicatat tanggal 2 November 2023. Tapi saya melihat ada beberapa Desa yang baru saja memulai rapat awal saya meyakini untuk kita menyanggupi di tanggal itu tidak mungkin. Karena itu, saya mengajak kita semua untuk segera menyelesaikannya', pungkasnya. (**).
'
Posting Komentar untuk "Desa Koting A Tetapkan APB Desa Perubahan Tahun 2023"