Reduce bounce ratesindo AKTIVITAS PETI DI JL.MEKARSARI DESA MENSANGO SEMAKIN MERAJALELA DAN TANPA TERSENTUH HUKUM - Indometro Media

AKTIVITAS PETI DI JL.MEKARSARI DESA MENSANGO SEMAKIN MERAJALELA DAN TANPA TERSENTUH HUKUM


MERANGIN-indometro.id berawal dari informasi yang di dapat, media ini dan rekanan turun kelokasi PETI tersebut, di sana di temu kan alat berat jenis exavator merk Hitachi yang sedang beraktivitas.

Dan disana juga terlihat ada beberapa set mesin penyadot isi perut bumi yang tengah beroperasi dan para pekerja PETI yang sedang bekerja, informasi yang di dapat dari pekerja itu berapa unit mesin dan alat berat itu adalah milik Songkel, di tanya lagi beberapa set mesin yang sedang beraksi di sebrang jalan sana itu milik siapa, di katakan lagi itu mesin milik Rika.



PETI adalah suatu kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan, kegiatan ini juga memicu terjadi nya konflik horisontal di dalam masyarakat, selain itu PETI juga nengabaikan kewajiban - kewajiban terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar, karena meraka tidak ber izin tentu akan mengabai kan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mesti nya, mereka diduga telah melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang'undang nomor 4 tahun 2009 tentamg pertambangan mineral dan batubara.

Pada pasal 158 undang-undang tersebut, di sebut kan bahwa orang yang melaku kan pertambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.



Aktivitas PETI di desa mansango kecamatan tabir lintas kabupaten merangin ini tepat nya di Jl.mekar sari, menurut informasi beberapa set mesin yang sedang beraktivitas mengambil emas itu adalah milik Songkel dan Rika warga margo, dan aktivitas ini seperti nya belum tersentuh hukum.

Diminta kepada pihak pemerintah kabupaten merangin dan pihak polres merangin agar dapat melakukan penertiban dan memberhenti kan aktivitan melawan hukum ini, karna seperti nya sudah secara terang-terangan melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum kabupaten merangin.(Yzd).



,

Posting Komentar untuk "AKTIVITAS PETI DI JL.MEKARSARI DESA MENSANGO SEMAKIN MERAJALELA DAN TANPA TERSENTUH HUKUM"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?