-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pedagang di Paksa Pindah Oleh Camat Jatibarang

    Senin, 23 Oktober 2023, Oktober 23, 2023 WIB Last Updated 2023-10-25T23:29:34Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Indramayu,Indometro.id

    Sejumlah pedagang yang berada di pasar kaget atau tumpah di Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak kepada komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu untuk segera turun tangan agar dapat mengatasi sengkarut isu penggusuran lapak pedagang secara sporadis oleh camat setempat. Senin (23/10/2023).


    Menurut keterangan Para pedagang Sa'at dikonfirmasi pada Senin 23/10/2023 ia menuntut atau menggugat kepada pihak terkait agar lokasi lapaknya tidak digusur. Jika pemerintah memaksakan pedagang harus pindah lapak tanpa adanya rekomendasi tempat dan kompensasi dari pemerintah, maka kita sebagai pedagang menganggap bahwa hal tersebut telah mencederai asas partisipasi publik.


    Menambahkan "Seharusnya pihak kecamatan beri pedagang kesempatan padahal kios pedagang semua sudah kena pangkas emperan depannya dan kenapa sekarang kasih surat teguran untuk pindah atau dibongkar, pemerintah kecamatan tidak tegas menangani persoalan tanah PU milik provinsi yang dihuni para makelar tanah yang mendiami tanah PU bertahun tahun, katanya mau dimundurkan tapi sekarang suruh dibongkar dia tidak berani mengusir penghuni Tanah PU tidak bisa cari solusi.. jelasnya


    Camat Jatibarang ketika ditemui media dikantor pada jam 09:00 wib Senin 23/10/23 ia bersikeras tetap akan membongkar kios yang ditanah kawedanan termasuk bangunan pagar bank, tunggi dua atau sampai tiga hari kalau dari penghuni Tanah kawedanan tidak mau diajak berkomunikasi menjadi dampak bagi kios pedagang tidak bisa dimundurkan, terpaksa kios pedagang direlokasi dibongkar.. ujarnya


    Bank mandiri ditanah PU imbas dibongkar pagarnya


    Dari Surat Peringatan dengan nomor 750/ 437 Trantibum, merujuk pada pasal 7 ayat (1) jo ayat (2) huruf C, huruf D dan huruf M di Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu, dengan nomor 62 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dan ketentuan pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2012 Bangunan dan Gedung, Kepala Kecamatan Jatibarang, Iim Nurahim, S.sos, M.Si, pada Minggu (08/10/2023), telah melayangkan surat kepada pedagang untuk menutup kegiatan/ bangunan usaha atau mengurus dan menyelesaikan dokumen perizinan sebagaimana mestinya setelah diterimanya surat peringatan.


    Dari surat yang diterima tanpa adanya musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa (pemdes) pedagang merasakan proses dehumanisasi oleh camat sedang berjalan saat ini. Sehingga, pedagang merasa perlu adanya proses aturan dan kebijakan yang baik dengan mengeluarkan sebuah kebijakan yang rasional oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

            Deretan kios yg akan dibongkar

    Sementara itu, penjelasan dari Imron Rosadi, S.Pd.I, selaku ketua Komisi III (Tiga) dari fraksi PKB senada dengan penjelasan ketua Komisi I (satu), Imron belum dapat berkomentar banyak mengenai konflik pedagang dengan camat. Pasalnya, ia baru mendengar dan mengetahui mengenai peristiwa diatas.


    Meskipun Imron baru mengetahui mengenai isu konflik tersebut, Imron mengatakan bahwa penertiban yang akan dilaksanakan bisa menghasilkan solusi tanpa harus mengesampingkan kemanusiaan.


    "Namanya kan merapikan bukan hanya sekedar menegakkan kedisiplinan, tapi juga ada proses kemanusiaan. Kedisplinan kita tegakan ya ok, tapi disitu ada orang yang tergusur ya mau tidak mau di fasilitasi bagaimana baiknya. Ya itu saja sih", ujar Imron singkat ketika dikonfirmasi. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini