-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    SPKT Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengancaman Secara Kekeluargaan

    Redaksi
    Jumat, 08 September 2023, September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-08T09:00:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi melakukan mediasi atau problem solving atas kasus pengancaman terhadap salah satu warga, proses mediasi diselesaikan secara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua pihak di ruang SPKT Polres Tebing Tinggi, Kamis (7/9/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.

    Personel yang dilibatkan dalam kegiatan diantaranya, KSPK C Aiptu Jumadi, Bripka Donal Purba, Bripka Mario dan Briptu ZA Rabbana, selanjutnya petugas mempertemukan kedua belah pihak yaitu, Agus Butarbutar (33) warga Jalan Danau Toba Kelurahan Lubuk Raya selaku pihak pertama dengan Erika Dewi Rahmadani Siregar (21) warga Jalan Pulau Buru Kelurahan Tualang selaku pihak kedua. 

    Masalah berawal pada hari Kamis (7/9) sekira pukul 18.30 WIB tepatnya di Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi telah terjadi pengancaman yang dilakukan oleh pihak pertama terhadap anak pihak kedua bernama Erika Dewi Rahmadani Siregar dengan mengatakan akan membunuhnya.

    "Kubunuh kau nanti sambil memegang pisau," ujar Agus kepada Erika seperti disampaikan petugas.

    "Selanjutnya anak pihak kedua mengadu kepada orang tuanya dan kemudian pihak kedua bersama personel Satintelkam mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi," ungkap Aiptu Jumadi.

    Orang tua pihak kedua kemudian dipertemukan dengan pihak pertama yang mengakui khilaf atas kejadian tersebut dan langsung meminta maaf. Kedua belah pihak bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat pernyataan dengan ketentuan pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua dan anak pihak kedua serta pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.  
     
    Jika nantinya pihak pertama mengulangi lagi perbuatan yang sama dikemudian hari maka pihak pertama siap untuk di hukum sesuai hukum yang berlaku.

    "Pihak Pertama meminta kepada anak Pihak Kedua untuk tidak mengejek istri dari pihak Pertama," ucap Aiptu Jumadi.

    Karena masing-masing kedua belah pihak sudah menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan, maka pihak kedua tidak akan membuat laporan dan tidak akan menuntut pihak pertama dikemudian hari dan dianggap sudah selesai sampai disini.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini