-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Dinilai Kurang Proaktif Tangani Sampah Dijalan Adam Malik Rantau Prapat

    RH.Nasution
    Selasa, 12 September 2023, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T14:42:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Indometro.id. - 12/09/2023
     

    Sampah merupakan permasalahan yang sangat krusial di setiap daerah pasalnya tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih sangatlah minim walaupun spanduk peringatan " dilarang membuang sampah disini " sudah terpasang dilokasi,terlihat masih menumpuknya sampah di ruas jalan adam Malik rantau Prapat.

    Pemerintah kabupaten labuhanbatu  seharusnya lebih proaktif memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah rumah tangga, organik ataupun anorganik di sembarang tempat.

    Dampak negatif yang muncul akibat berserakannya sampah tersebut dapat menimbulkan bau busuk dan berbagai macam penyakit yang membahayakan bagi kesehatan,bau menyengat sangat menggangu pengguna jalan saat melintas ruas jalan tersebut.

    Seharusnya permasalahan sampah ini menjadi penanganan serius oleh Pemkab labuhanbatu khususnya dinas lingkungan hidup yang dinilai lamban mengatasi sampah tersebut

    Hasil pantauan wartawan indometro.id. sampah yang berada  di ruas jalan adam Malik hanyalah sebagian yang dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab namun kenyataannya sampah tersebut sampai saat ini ini tidak teratasi dengan baik.

    ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.Pasal 29 Ayat 1 huruf e , menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.

    Masalah-masalah lingkungan akan muncul seiring sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia di muka bumi ini dalam berbagai aspeknya, mulai pemenuhan kebutuhan pangannya, sandang, papannya, sampai dengan tingkat kesejahteraan yang kadang-kadang tidak lagi tergolong sebagai kebutuhan ekonomi sifatnya sampai pada akhirnya masalah pembuangan sampah dan limbah.

    Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia adalah masalah pembuangan sampah. Agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga maka perlu adanya penanggulangan pencemaran lingkungan.





    Peraturan Daerah (PERDA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat berupa PERDA Tentang Pengelolaan Sampah, hal ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 18 tahun 2008 merupakan upaya nyata dari niat pemerintah untuk mengelola sampah dengan baik.

    Oleh karenanya timbullah pertanyaan Bagaimana Penerapan Sanksi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah? Upaya pemerintah mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dengan cara  melarang membuang sampah sembarangan hanya dianggap sebagai slogan belaka yang berlalu begitu saja, jika dianggap kurangnya sanksi yang tegas dari pemerintah hal ini tentu saja tidak benar, karena dibeberapa Perda mempunyai sanksi yang tegas baik berupa hukuman kurungan, maupun sanksi administratif dan denda dengan jumlah cukup besar yang harus dibayarkan jika terjadi pelanggaran, terhadap Perusahaan atau badan Usaha, atau Usaha rumah tangga serta, atau orang perorang yang melakukan kesalahan membuang sampah sembarangan, pelaksanaan penerapan sanksi yang masih menjadi kendala serta kurangnya pengawasan dari pemerintah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini