Lombok Tengah, indometro.id– Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menetapkan pengemudi berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita berusia 2 tahun meninggal dunia,lokasi kejadian di Jalan Bypass Labulia Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K di Praya, Selasa (12/9) mengatakan bahwa kecelakaan di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023, kurang lebih pukul 10.00 Wita tersebut, menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.
“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” tegas Kasat Lantas.
Menurutnya, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka.
Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU Abdul Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.
“pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yakni karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas.(Arton)