Hari Pertama 92 APS Ditertibkan Bawaslu Dan Satpol PP Pringsewu


Pringsewu, indometro.id - Bawaslu dan SATPOL PP Pringsewu melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APK) yang melanggar aturan, Senin (25/09/2023)

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kegiatan penertiban APS dilakukan pada jalan protokol Kabupaten Pringsewu, area lampu merah pasar Pringsewu sampai dengan kelurahan Fajaresuk

Tampak dalam penertiban APK tersebut Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, S.Kom, Labid Tibum Satpol PP Pringsewu, Triono jajaran Panwascam Kecamatan Pringsewu dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Suprondi saat ditemui di lokasi penertiban mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP ini wujud sinergitas antar lembaga menjaga ketertiban umum dalam suasana menuju pemilu 2024.
"Sebagai upaya menjaga kondusifitas dan melakukan azas adil dalam pemilu siap calon yang memasang APS melanggar aturan baik perda ataupun UU 7 2017 akan kita tertibkan bersama satpol PP dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa antar peserta pemilu", ujarnya.

Suprondi menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk sama sama menaati peraturan dan menahan diri bahwa kampanye dan pemasangan APS atau APK nantinya sudah ada aturan yang mengatur harus sesuai dengan PKPU dan UU 7 serta peraturan daerah.

Sementara Kabid Tibum Satpol PP Pringsewu, Triono menyampaikan bahwa pihak melakukan penertiban sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta PERDA No 10 2013 tentang ketertiban umum.

"Yang menjadi fokus terlebih dahulu adalah di jalan-jalan protokol dan di tempat yang memang secara tegas dilarang oleh peraturan.Penertiban ini dilakukan sejak tanggal 25 September sampai dengan 28 November 2023, pada giat kali ini sebanyak 92 APS yang ditertibkan. Kita tertibkan dan didata sehingga jika nanti yang bersangkutan ingin mengambil kembali di kantor POL PP kabupaten pringsewu", pungkasnya. (NH)

Posting Komentar untuk "Hari Pertama 92 APS Ditertibkan Bawaslu Dan Satpol PP Pringsewu "