Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Geledah Ruangan Kantor Walikota Bima

Brimob bersenjata lengkap terlihat berjaga di Kantor Walikota Bima


BIMA-Tim KPK menggeledah ruangan kantor Walikota Bima Provinsi NTB pada Selasa pagi, 29 Agustus 2023. Penggeledahan tersebut dijaga serta dikawal sejumlah aparat Brimob bersenjata lengkap. Tim KPK tiba sekira pukul 08.00 wita. Hal itu membuat pegawai Pemkot setempat terkejut.


Selain tiba saat jam Dinas, Tim KPK yang datang beriringan dengan menggunakan 4 unit mobil tersebut masuk dari pintu belakang kantor Pemkot Bima.


Belum diketahui proses yang dilakukan tim tersebut. Namun, saat berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berjalan. Para wartawan dan orang yang memakai seragam non dinas dilarang masuk untuk mengambil gambar.


Juru Bicara Pemkot Bima, Drs. H. Mahfud mengakui tim KPK melakukan penggeledahan ruangan Walikota Bima. Namun Ia enggan memberikan komentar lebih jauh karena tidak mengetahui persis termasuk jumlah tim KPK yang datang tersebut.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


“Memang ada penggeledahan. Tapi saya belum bisa memberikan komentar banyak karena masih dinas luar daerah,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Bima ini.


Sebelumnya, surat panggilan KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin beredar luas di Kota Bima. Surat tertanggal 23 Agustus 2023 itu, ditandatangani Deputi Bidang Penindakan Eksekusi yang juga Plh, Direktur Penindakan Anwar Munajah, atas nama Pimpinan KPK.


Surat pemanggilan bernomor : spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 tersebut berisi pemanggilan terhadap Muhammad Amin pada Jum’at, 25 Agustus 2023, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).


Dugaan Tipikor tersebut dengan tersangka Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima periode 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan penerimaan gratifikasi.


Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan, SH.,MH, menanggapi beredarnya surat pemanggilan KPK terhadap eks Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Muhammad Lutfi, selaku Walikota Bima periode 2018-2023, terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkup Pemerintah Kota Bima.


Terkait hal itu, Dedi Irawan menegaskan Pemerintah Daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan dan mempercayakan pada KPK.


“Poses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan. Setiap individu yang terlibat dalam proses hukum berhak atas perlindungan hukum,” ujarnya kepada para awak media dalam keterangan persnya.


Terkait adanya isu yang muncul ditengah publik tentang legal atau tidaknya surat panggilan yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Dedi Irawan menjelaskan bahwa domain keabsahan surat tersebut bukan merupakan ranah Pemerintah Kota Bima karena merupakan kewenangan KPK.


“Pemkot Bima sangat menjunjung prinsip undang-undang perlindungan saksi dan korban sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait para pihak di lingkup Pemkot Bima yang telah dipanggil oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di duga melibatkan Walikota Bima,” ujarnya.


Sementara dalam hal berkembangnya informasi status tersangka atas H. Muhammad Lutfi, SE selaku Walikota Bima, beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima masih menunggu informasi dan rilis resmi dari KPK selaku institusi yang berwenang menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.

“Pemkot Bima mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Uki NTB/Arton)

Posting Komentar untuk "Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Geledah Ruangan Kantor Walikota Bima"