-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Medan Area Ringkus Penipu Dan Curi Hp Taksi Online Saat Bereaksi Di Thamrin Plaza

    redaksi
    Rabu, 16 Agustus 2023, Agustus 16, 2023 WIB Last Updated 2023-08-16T09:52:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh






    Medan,indometro.id -

     Seorang penipu driver taksi online ditangkap saat beraksi di Thamrin Plaza, Medan. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Area.

    Saksi di lokasi kejadian, Agam Zubir, mengatakan berdasarkan penuturan korban, awalnya pelaku H (41) memesan taksi online korban HN (33) dengan tujuan ke Thamrin Plaza. Di perjalanan pelaku mengobrol dengan korban.

    "Korban sempat diiming-imingi akan menjadi langganan dan memberi pekerjaan lain. Pelaku bilang ke Thamrin Plaza untuk menemui kawannya," kata Agam Rabu (16/8/2023).

    Pelaku, menurut Agam, mengiming-imingi korban dengan bayaran Rp 300 ribu tanpa pemesanan dari aplikasi apabila bersedia mengantar ke bandara.

    "Dan pelaku menawarkan korban dibayar Rp 300 ribu kalau ingin mengantarkannya lagi ke Bandara Kualanamu," tambahnya.

    Korban menerima tawaran itu. Sesampainya di pelataran parkir Thamrin Plaza, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan kuota paket internetnya habis.

    "Sewaktu itu, korban sedang sibuk cari lokasi parkir mobil. Nah, pas sudah dapat, pelaku tiba-tiba keluar dari mobil menghilang dengan membawa handphone korban," ujarnya.

    Korban mencari pelaku di sekitar mal namun tetap tidak ketemu. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke satpam. Kamera CCTV dibuka untuk melacak keberadaan pelaku.

    "Tak lama, satpam itu yang berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.

    Kata dia peristiwa itu berlangsung pada Selasa (15/8/2023) sore.

    Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom mengatakan pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

    "Ini pelaku masih kami periksa. Pastinya, pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

    Sumber : Detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini