Polres Pali Memberikan Pemahaman Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif Justice.

Daftar Isi


 PALI , Sumatra Selatan indometro.id ntuk menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dengan memenuhi rasa keadilan semua pihak, maka Sat Reskrim Polres Pali memberikan pemahaman Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif Justice. 


Melalui KBO IPTU Muh, Arafah SH mewakili Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira S.Tr.K., S.I.K, merumuskan konsep penegakan hukum pidana mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. 


" Konsep tersebut sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif," kata dia. 


Hal ini disampaikan IPTU Muh Arafah SH, pada saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif Justice di Gedung Serbaguna Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi Rabu (9/8/2023). 


Dalam pemaparannya Dia menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan, kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. 


" Berdasarkan pertimbangan diatas maka Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya. 


Dia juga menjelaskan, bahwa Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya. 


Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 Wib, sampai dengan pukul 12.00 Wib, dan dihadiri oleh Camat Talang Ubi sekaligus Plt.Kadin DPMD Pali, Danramil 404-03 Talang Ubi, Kasi Pidum Kejari Pali, Kanit Binmas Polsek Talang Ubi. 


Selain itu juga ada Kasubsi Pidum Kejari Pali, Kanit Sospol Sat Intelkam Polres Pali, BhabinKamtibmas Desa Talang Bulang, Bhabinsa Desa Talang Bulang, Para Kades se-kecamatan talang Ubi beserta perangkat Desa, Ketua BPD se-Kecamatan Talang Ubi, dan Pemangku Adat, Toga,Tomas,Topem.


Sumber, Humas polres Pali. 

Editor, Usman

Posting Komentar

banner image
Ads:

banner image
JustMarkets