BPD Desa Koting C Fasilitasi Musyawarah Pemangku Kepentingan

Daftar Isi

Musyawarah Pemangku Kepentingan

Maumere, indometro. id-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koting C Kecamatan Koting Kabupaten Sikka, Selasa, (15/8/2023) memfasilitasi musyawarah pemangku kepentingan dalam rangka musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahun 2024.


Kegiatan bertempat di Aula Kantor Desa Koting C dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Tenaga Pendidikan tingkat SD dan PAUD, Tenaga Kesehatan Desa, Kelompok Tani, Kelompok Pengrajin, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat dan beberapa unsur lainnya. Turut hadir Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa selaku narasumber. 


Musyawarah Pemangku Kepentingan merupakan salah satu tahapan persiapan Musyawarah Desa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019.


Melalui musyawarah ini, para pemangku kepentingan membahas dan mendiskusikan kebutuhan sesuai latar belakang kelompoknya masing-masing berkaitan dengan pembangunan Desa. Hasilnya kemudian dibawa dan diperjuangkan pada forum Musyawarah Desa untuk ditetapkan menjadi keputusan bersama seluruh warga masyarakat. 


Sustainable Development Goals (SDGs) Desa

Ketua BPD Desa Koting C, Marselinus Osias, dalam sambutan pembukaan mengatakan musyawarah pemangku kepentingan tersebut merumuskan rancangan program untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah Desa. 


"Merumuskan rancangan program untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah Desa", ungkapnya. 

Dikatakan, program kerja yang ditetapkan dalam musyawarah Desa selain akan dilaksanakan di Desa atau oleh Pemerintah Desa juga dibawa ke forum Musrenbang tingkat kecamatan. 


Namun demikian, menurutnya, kegiatan Musyawarah seperti ini sudah sering dilakukan di setiap tahun anggaran sehingga bukan lagi merupakan hal baru. Pada kesempatan ini, ia mengajak  masyarakat untuk menyampaikan gagasan dan usulan prioritas terutama kebutuhan yang mendasak bagi masyarakat banyak. 


"kegiatan Musyawarah seperti ini sering kita lakukan di setiap tahun anggaran sehingga bukan lagi merupakan hal baru. Sampaikan gagasan dan usulan prioritas terutama butuhan yang mendasak bagi masyarakat banyakbanyak",  tambahnya. 


Sementara itu, Pendamping Desa, Silvester Moan Nurak, ketika memaparkan materi menjelaskan program kegiatan pembangunan Desa diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. 


"Program kegiatan pembangunan Desa diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa", jelasnya. 


Oleh karena itu, menurutnya, yang menjadi acuan utama dalam perencanaan Desa adalah rekomendasi SDGs dan IDM tahun 2023. Pada pemaparan materi, Ia juga menjelaskan mekanisme penerapan rekomendasi SDGs Desa dan IDM ke dalam perencanaan Desa tahunan atau disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 


"Menjadi acuan utama dalam perencanaan Desa adalah rekomendasi SDGs dan IDM tahun 2023", tambahnya. 


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipandu oleh Ketua BPD bersama tim Pendamping Desa. Pada kesempatan tersebut peserta rapat membuat kajian dalam bentuk tabel mengenai keterkaitan antara tujuan SDGs Desa, indikator, laju pencapaian, existing, permasalahan dan rekomendasi program kerja. 


Musyawarah Pemangku Kepentingan

Masing-masing peserta  menyampaikan ide dan gagasan. Hasil diskusi musyawarah dirangkum dalam empat bidang yakni; Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. 


Kegiatan diakhiri dengan penyusunan rencana kerja tindak lanjut yakni penentuan jadwal pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2024. (T/PP). 

Posting Komentar



#
banner image