Marsel Nagus Ahang SH, Meminta Kemenkumham agar Cabut Izin Penggunaan lapak untuk bisnis
Ketua lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang SH, meminta kementerian Hukum dan HAM RI untuk cabut izin penggunaan lapak untuk bisnis bagi para pedagang di depan rumah Dinas Rutan Kelas Dua Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kepada media ini Sabtu 26 Agustus 2023, Ketua lembaga Sosial Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menyampaikan bahwa dengan bermodus guna untuk biaya penambahan pembelian untuk uang makan dari para penghuni Nara pidana (Napi) di Rutan Ruteng itu hanya modus dan praktik KKN
"Negara sudah siapkan dana untuk makanan dari para nara pidana dan praktek seperti hal itu sepertinya tidak boleh memberi contoh oleh kementerian hukum dan Ham" ungkap Marsel kepada media ini
Aktivis LSM tersebut juga mendesak kakanwil kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Timur untuk segera perintahkan kepala Rutan Ruteng guna membubarkan para pedagang yang jualan depan rumah dinas tersebut karena praktek tersebut adalah praktek Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN).Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:58 WIB
Marsel Nanggus Ahang Ketua LSM LPPDM (INDOMETRO MEDIA)
INDOMETRO MEDIA - Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang SH, meminta kementerian Hukum dan HAM RI untuk cabut izin penggunaan lapak untuk bisnis bagi para pedagang di depan Rumah Dinas Rutan Kelas Dua Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kepada media ini Sabtu 26 Agustus 2023, Ketua Lemba Sosial Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menyampaikan bahwa dengan bermodus guna untuk biaya penambahan pembelian untuk uang makan dari para penghuni Nara pidana (Napi) di Rutan Ruteng itu hanya modus dan praktik KKN.
"Negara telah siapkan dana untuk makanan dari para nara pidana dan praktek seperti ini sepertinya tidak boleh memberi contoh oleh kementerian hukum dan Ham" ungkap Marsel kepada media ini
Aktivis LSM tersebut juga mendesak kakanwil kementerian hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur untuk segera perintahkan kepala Rutan Ruteng guna membubarkan para pedagang yang jualan depan rumah dinas tersebut karena praktek tersebut adalah praktek korupsi kolusi Nepotisme (KKN).
"Sikap kami dari LSM LPPDM, meminta dengan hormat Kakanwil Kemenkumham untuk segera dicopot dari Kepala Rutan Ruteng bila perlu diberi sanksi untuk turun dari jabatannya" beber Marsel dengan nada kesal
Menurut Marsel Ahang yang juga berprofesi lauwyer (pengacara) bahwa tidak benar alasan kepala Rutan Ruteng melalui staf pengelola Rutan Frans Baluk bahwa kami buat biaya sewa pake lapak untuk jualan tersebut dan uang kontraknya untuk simpan di koperasi pegawai Negeri Rutan Ruteng guna untuk menambah biaya pembelian makanan untuk para nara pidana dan uang nya kami stor ke kakanwil Kemenkumham NTT.
Uang stor tersebut kami berikan kepda kementerian Hukum Dan an HAM RI melalui kakanwil NTT, kami lakukan hal tersebut karena ada surat izin langsung dari sekertaris jenderal Kementerian Hukum Dan HAM NTT.
Uang bisnis tersebut untuk sebagai pendapatan membantu Negara dalam pembiayaan untuk pembelian makanan lauk pauk dan Beras dari para nara pidana di rutan Ruteng ini contoh yang tidak masuk akal" tutup Marsel