-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    BNN Mengadakan Bimtek P4GN di Kabupaten Lumajang

    Senin, 19 Juni 2023, Juni 19, 2023 WIB Last Updated 2023-06-19T05:09:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Lumajang, Indometro Id.Senin,19/6/2023. Dalam memerangi peredaran  narkotika di Kabupaten Lumajang  berbagai upaya dilakukan. Salah satunya menjalin sinergi antara Pemkab dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di instansi pemerintahan. Bimtek berlangsung di Hall Gajah Mada,Jalan Panglima Sudirman Kabupaten Lumajang .

    Kegiatan yang dihadiri oleh peserta dari  Polres,TNI,ASN,BRI,ITB, IAI Syarifuddin dan  semua kalangan,di Kabupaten  Lumajang , bertujuan untuk menyampaikan informasi dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat P4GN di instansi pemerintah, kata Kepala BNNK AKBP Indra Brahmana.

    Selain itu, ia menyebut bahwa bimtek ini juga untuk  meningkatkan pengetahuan bagi para penggiat P4GN, menjalin sinergitas dan memperkuat komitmen bersama BNN dalam menekan tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ungkap Indra Brahmana.

    “ Kami juga melibatkan jajaran Pemkab Lumajang untuk menjadi narasumber dalam bimtek ini, diantaranya Paiman,Kasat Narkoba  dari  Kesbangpol Paiman,dr Nurin.

    Kesbangpol Paiman berharap nantinya para penggiat anti narkoba mampu bersinergi dengan BNN  dalam memberikan edukasi P4GN kepada masyarakat sehingga mampu mewujudkan Lumajang,sehat dan bersih dari Narkoba,ungkap Paiman.


    Selanjutnya AKBP Ari Hartono,SH,MH. menyampaikan bahwa dari aspek regulasi peran masyarakat dalam kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dijelaskan sangat detil di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dimaksud. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dalam Pasal 104 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Selanjutnya dr.Nurin menyampaikan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 ini. Contoh prekursor narkotika antara lain Acetic Anhydride, Acetone, Potassium Permanganat, Toluene, Sulphuric Acid, Piperidine, dan lain-lain.Obat-obatan ini sebetulnya di gunakan untuk kedokteran,tetapi disalah gunakan,ungkap Nurin.

    Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana Pasal 106 Undang-Undang 35 Tahun 2009, diwujudkan dalam bentuk antara lain:

    Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional, yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN.

    Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

    Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana Pasal 107 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan Peraturan Kepala BNN sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang 35 Tahun 2009.

    Pendekatan terhadap seseorang yang terkena Narkoba dianggap harus sesuai dan relevan. Dalam mengatasi masalah narkoba di kalangan masyarakat karena;

    Permasalahan narkoba ini sendiri merupakan masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari masyarakat itu sendiri.

    Masyarakat lebih mengenal lingkungan tempat tinggal mereka sendiri yang akan memudahkan mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan cara mereka sendiri yang sesuai dengan apa yang ada di lingkungan mereka sendiri.

    Masyarakat setempat harus turut dilibatkan dalam program-program yang telah mereka buat dan harus mereka kembangkan sendiri.

    Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ini, diharapkan peran serta masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakan masyarakat.

    Agar para tokoh masyarakat ini tampil sebagai aktor utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini, diharapkan mereka dapat melakukan hal-hal berikut:

    Memahami masalah penyalahgunaan narkoba, upaya pencegahan dan penanggulangannya di masyarakat.

    Mengamati bagaimana kondisi dan situasi lingkungan masyarakat sekitar.

    Menggalang potensi masyarakat yang nantinya dapat ikut membantu pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terutama orang tua, para remaja usia sekolah, organisasi sosial dan kelompok kegiatan masyarakat dalam lingkungan sekitar.

    Memberikan arahan yang benar, menyemangati tanpa lelah dan mengendalikan gerakan masyarakat tersebut agar tidak keluar dari batas yang sudah ditetapkan bersama.

    Dalam menggalang dan menggerakkan masyarakat, dapat dilakukan hal-hal berikut:

    Bertatap muka langsung dan berbicara secara terbuka. Ini merupakan cara yang paling sederhana namun juga cara yang paling ampuh dalam upaya menggerakan masyarakat dalam program ini. Dengan bertemu langsung, masyarakat akan jauh lebih mengerti tentang apa yang ingin disampaikan oleh para tokoh masyarakat tersebut, juga mengenai program atau solusi-solusi apa saja yang bisa dilakukan. Ini lebih efektif jika dibandingkan dengan hanya melalui selebaran-selebaran atau spanduk yang terpampang di sekitar wilayah masyarakat.

    Mengadakan rapat untuk menyusun program kerja.

    Melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi sosial, tokoh agama dan potensi-potensi masyarakat yang ada.

    Memberikan pengertian tentang masalah penyalahgunaan narkoba di mana permasalahan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja akan tapi juga masyarakat.(D.S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini