Indometro.id- Proyek galian tanah merah di Desa loyang kecamatan Cikedung tak berizin kini ditutup Satpol PP kabupaten Indramayu pada Kamis kemarin.
Bukan hanya itu dalam aktivitas proyek galian tanah merah yang dilakukan di desa loyang kecamatan Cikedung kabupaten Indramayu warga di sekitar tak merasa nyaman dengan aktivitas galian tanah merah.
Hal tersebut banyak mobil yang wara - Wiri yang mengangkut galian tanah merah dan mengakibatkan jalan di sekitar wilayah menjadi rusak.
"Tadi pagi warga melakukan aksi protes ke kantor kecamatan Cikedung terkait dengan kondisi jalan rusak akibat dari aktivitas drump truk yang mengambil tanah merah di daerah sini kemudian di bawa keluar," ungkap kepala satpol PP kabupaten Indramayu Teguh Budiarso.
Akibat kejadian tersebut jalan menjadi rusak parah sepanjang 300 meter.
Tak hanya itu Satpol PP kabupaten Indramayu melakukan penelusuran ke lokasi proyek galian tanah merah, alhasil proyek galian tanah merah yang di kerjakan bukan milik perusahaan melainkan perorangan.
Saat di cek tentang legalitas operasi proyek galian tanah merah tidak memiliki legalitas yang jelas.
Dengan demikian pihak satpol PP kabupaten Indramayu menutup sementara operasi proyek galian tanah merah hingga mengantongi izin yang lengkap sesuai regulasi yang ada.
“Penutupan sementara kita lakukan hingga perizinan yang resmi keluar supaya ada efek jera, karena apa, ini juga menjadi salah satu penyebab jalan-jalan menjadi rusak karena kendaraan yang mengangkut tanah ini memiliki berat atau tonase muatan yang melebihi kapasitas kekuatan jalan yang ada,” pungkas Teguh.