Kuasa Hukum Aji Muhammad Ridhan. Edy Syahriyana menjelaskan, akan terus mendampingi kliennya Aji Muhammad Ridhan akan terus melakukan perlawanan dan pembelaan Hukum dalam mempertahankan hak-hak kepemilikan lahan kliennya yang terletak di Kelurahan Damai berdasarkan bukti bukti yang outentik. Jelas Edy Syahriana Kuasa Hukum Aji Muhammad Ridhan
Dia menyebut, dalam sidang hari ini jika pihaknya dapat membuktikan bahwa pelawan adalah pemilik sah atas objek tanah sengketa pada perkara nomer 103/Pdt.G/2009/PN.Bpp berdasarkan SHM 02 tahun 1971 yang saat ini telah dimohonkan eksekusi oleh pihak terlawan, akan tetapi pada putusan terdahulu klien kami sebagai pelawan tidak dilibatkan sebagai pihak yang berperkara. Ungkapnya
Sementara itu Muhammad Ali yang juga Kuasa Hukum Aji Muhammad Ridhan Menambahkan, bahwa perlawanan akan terus berlanjut, sampai adanya kepastian hukum terhadap klien yakni Aji Muhammad Ridhan “Kita akan gunakan semua instrument hukum" Tegas Muhammad Ali Kuasa Hukum Aji Muhammad Ridhan
Muh. Ali meguraikan, Adanya informasi yang beredar bahwa ditengah upaya perlawanan hukum yang ditempuh klien kami terhadap 24 pihak yang tergugat, justru semakin terlihatjelas adanya pihak mafia dan antek-anteknya justru semakin bernafsu untuk memaksakan eksekusi atas lahan yang berada di Kelurahan Damai Kec. Balikpapan Kota.
Sebagai kuasa hukum Aji Muh.Ridhan menyatakan dengan tegas “Menolak Eksekusi di Atas Tanah Milik Klien Aji Muh. Ridhan, kami akan terus Mengawal upaya hukum. Memasukkan derden verzet.” Tutup Kuasa Hukum Muh. Ali (*Fahmi)

.jpeg)

Posting Komentar untuk "Tolak Eksekusi, Kuasa Hukum Aji Muhammad Ridhan Lakuakan Perlawanan (Derden Verzet)"