-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terkait Bumdes-Bumdesma DPC LPRI Pasuruan Datangi DPMD Kab Pasuruan

    Rabu, 31 Mei 2023, Mei 31, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T13:30:41Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Pasuruan - indometro.id

    Rabu 31 Mei 2023 DPC LPRI (Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia) Pasuruan mendatangi ke kantor DPMD Kabupaten Pasuruan dalam rangka klarifikasi terkait pendirian, pegurus dan regulasi Bumdes-Bumdesma di Kabupaten Pasuruan.




    DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Pasuruan menyambut dengan baik atas kedatangan beberapa pengurus LPRI Pasuruan dan memberikan banyak keterangan terkait regulasi, pendirian, pengurus, permodalan dan jumlah bumdes-bumdesma yang terbentuk di kabupaten Pasuruan diantara yang memberi keterangan tersebut yaitu.

    1. Bapak Joni Supriyadi selaku kabid pengelolaan aset desa

    2. Bapak Krismawan selaku pembina Bumdesma

    3. Bapak Khiril Ichwan selaku pembina Bumdes


    Keterangan-keterangan yang dipaparkan oleh DPMD terkait regulasi pendirian Bumdes-bumdesma mengacu pada PP No 11 tahun 2021 dan Bumdesma eks Pnpm pengacu pada PP No 15 tahun 2021 dan kemudian disesuaikan dengan perdes masing-masing desa.

    Jumlah Bumdes yang sudah terbentuk sebanyak 258 dan Bumdesma sebanyak 20 (18 Bumdesma Eks PNPM dan 2 Bumdesma Kawasan).

    Dan dalam regulasi itu pengurus pelaksana operasional bumdes-bumdesma harus dari unsur masyarakat, penasehat dari unsur kepala desa, sedang pengawas dari unsur BPD dan tokoh masyarakat.


    Kemudian direspon balik oleh pengurus LPRI yaitu bernama Barik selaku Kabiro PUPR-DD, menanyakan apakah boleh pelaksana operasional bumdes-bumdesma dari unsur aparatur desa dan atau TPP karena saya mendapatkan informasi beberapa bumdes-bumdesma di kabupaten Pasuruan masih ada unsur aparatur desa dan TPP.


    Kemudian dijawab oleh DPMD bapak Krismawan dengan tegas kalau aparatur desa dan TPP tidak boleh menjadi pelaksana operasional bumdes-bumdesma jika ada kami masih belum tau siapa orangnya, namun kami akan menegur dan perbaikan pengurus pelaksana operasional jika ditemukan ada dari unsur aparatur desa dan TPP.


    DPC LPRI Pasuruan yang hadir pada acara audiensi dan klarifikasi tentang Bumdes-Bumdesma yaitu ; Misdi,SH (Sekretaris). Subkhan (Waka). Barik, S.PdI (Kabiro PUPR-DD) dan Zahro, SH (Kabiro Pemberdayaan Perempuan).

    (Dayat)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini