-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Soroti  Pernyataan Sekdinkes Matim, Ani Agas Tawarkan Aset Pemda Ke Kapolda NTT, Direktur LSM LPPDM: Jangan Asal Ngomong

    Rabu, 17 Mei 2023, Mei 17, 2023 WIB Last Updated 2023-05-17T13:01:51Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Direktur LSM LPPDM, Marsel Nanggus Ahang ( Foto: Dok.Pribadi)


    Manggarai Timur, Indometro.id- Video perbincangan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas  dan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Johni Asadoma, tuai beragam kritikan.


    Dalam video berdurasi 31 detik tersebut, Pranata Kristiani Agas alias Ani Agas menawarkan  aset pemda yakni tanah-tanah Puskesmas hasil hibah warga Manggarai Timur kepada Kapolda NTT untuk dibangunkan pos Polisi. 


    Menanggapi pernyataan Ani Agas tersebut, Direktur LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel Nanggus Ahang mengatakan, Ani Agas harusnya memahami  soal pasal 396 Undang undang tentang pengelolaan barang milik daerah dan harus memahami  peraturan pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2012 tentang hibah.


    "Ani Agas harus pahami juga soal pasal 396 Undang undang tentang pengelolaan barang milik daerah dan harus dipahami juga peraturan pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2012 tentang hibah." Ucap Mantan Anggota DPRD Manggarai Itu kepada media ini pada Rabu(17/05/2023).


    Lebih lanjut, kata dia, peroses hibah  aset daerah kepada pihak lain sudah diatur dalam Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman  pengelolaan barang milik daerah. Yang dimaksud dengan hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan antara pemerintah daerah dan pihak lain tanpa memperoleh penganti apapun. Pemindahan barang milik daerah berupa tanah  bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.


    "Belajar dulu regulasi dan harus paham benar rujukan Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang pedoman  pengelolaan barang milik daerah. Yang dimaksud dengan hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan  antara pemerintah daerah dan pihak lain tanpa memperoleh pengganti apapun. Pemindahan barang milik daerah berupa tanah  bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD." terangnya


    Kemudian, Lawyer yang cukup tersohor itu berharap, agar Ani Agas  tidak asal ngomong untuk menutupi kasus dugaan korupsi dana covid 19 Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur,   yang saat ini sedang diperoses di Polres Manggarai Timur.


    "Harapannya Ani Agas pahami dulu soal regulasi.  Jangan asal ngomong untuk menutupi kasus covid 19. Jangan mentang-mentang anak Bupati, semau gue saja serah tanah untuk pos Polisi ke Kapolda NTT." Tutupnya








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini