-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sesakti Itukah Tersangka Korupsi MAMIN Fiktif?

    Selasa, 23 Mei 2023, Mei 23, 2023 WIB Last Updated 2023-05-23T10:15:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Banyuwangi, Indometro.id - Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (MENKOINFO) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI KOMINFO untuk wilayah 3T senilai Rp8,32 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG-RI) telah menimbulkan beragam komentar dan penafsiran. Beberapa pihak bahkan mengaitkannya dengan intervensi politik dan pemilihan presiden yang akan datang.


    Sejak Partai Nasional Demokrat (NASDEM) mendeklarasikan dukungannya kepada Anies Rasyid Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, pada Oktober tahun sebelumnya, telah beredar kabar tentang kemungkinan adanya penangkapan dan perombakan kabinet. Dalam pertemuan para ketua umum partai politik pendukung pemerintah, hanya Ketua Umum Partai NASDEM yang tidak diundang oleh Presiden Joko Widodo. Ini menimbulkan spekulasi bahwa tindakan KEJAGUNG-RI terhadap Johny G. Plate dan NASDEM tidak lepas dari intervensi politik yang bertujuan untuk menghadapi Pemilihan Umum Presiden (PILPRES) tahun 2024.


    NASDEM merupakan salah satu partai politik pendukung pemerintah yang memiliki kader di dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers menyatakan bahwa alasan tidak mengundang Surya Paloh, ketua umum NASDEM, adalah karena mereka sudah memiliki koalisi sendiri.


    Namun, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) Mahfud MD membantah bahwa penetapan Johny G. Plate sebagai tersangka merupakan konsekuensi dari deklarasi NASDEM yang mendukung Anies Baswedan sebagai kandidat presiden. Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut sudah lama diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan didukung oleh dua alat bukti yang cukup.


    Akan tetapi masih ada pihak yang mengapresiasi keputisan Kejaksaan Agung yang berani menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekretaris Jenderal NASDEM sebagai tersangka. Meskipun stigma negatif dan beraneka ragam dari penafsiran publik, namun upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di negara ini harus tetap didukung.


    Korupsi merupakan penyakit kronis di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di desa, dan sangat rentan untuk dilakukan. Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat nusantara mendukung upaya KEJAGUNG-RI dalam mengungkap kasus korupsi di KOMINFO yang diduga merugikan negara sebesar 8,32 triliun rupiah. Seperti contoh kasus korupsi yang terjadi di banyuwangi, korp adiyaksa terkesan tidak berani membongkar kejahatan yang merugikan uang rakyat di pemerintah kabupaten ujung timur pulau jawa.


    Apa yang dilakukan KEJAGUNG-RI seharusnya diikuti oleh seluruh jajarannya, bilamana ada yang tidak mengikuti langkah induknya  amat disayangkan. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi terkait kasus korupsi Makan Minum (MAMIN) fiktif. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2022, mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bernama Nafiul Huda belum ditangkap, dan kasusnya tidak mengalami perkembangan signifikan. Bahkan, Nafiul Huda diberi mutasi oleh Bupati Banyuwangi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.


    Saat ini publik menilai dugaan kuat adanya intervensi dalam kasus yang menjerat Nafiul Huda. Terlepas dari alasan apa, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut, meskipun telah terjadi pergantian kepala Kejaksaan dari Moh. Rawi ke Suhartono. Dalam hal ini, sedikit muncul sedikit harapan agar KEJAGUNG-RI, di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, memberikan perhatian terhadap kasus korupsi di Banyuwangi. Orang Bumi Blbangan percaya bahwa ST Burhanuddin adalah orang yang komitmen dalam memberantas korupsi, dan juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengunjungi Banyuwangi untuk menangani kasus MAMIN fiktif dan dugaan jual beli jabatan di pemerintah kabupaten tersebut.


    Penulis memberikan dukungan terhadap tindakan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan keinginan untuk melihat kasus-kasus korupsi di seluruh negeri ditindaklanjuti dengan cepat dan adil. Terlepas dari dugaan adanya intervensi politik atau kelompok kepentingan tertentu, penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan eksternal untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penulis yang juga Koordinator LITERASI (Lumbung Informasi dan Transparansi) dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke pihak-pihak terkait, agar proses penanganan Kasus Korupsi MAMIN ini segera tuntas dan NH selaku tersangka segera ditangkap.

    *_fiat justitia ruat caelum_*  hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

    Penulis :

    Yahya Umar, S.E

    Koordinator LITERASI ( Lumbung Informasi & Transparansi )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini